Jayapura-Sekda Provinsi Papua, Drs. Andi Baso Bassaleng, akan mengklarifikasi secara hukum dengan meminta dilakukannya audit keuangan bagi setiap masing-masing pejabat (termasuk dirinya) yang dituduhkan ikut mentolerir dan melakukan KKN sesuai dengan yang dituduhkan oleh ratusan pendemo yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua Bersatu.
Pihaknya mengaku bahwa sangat menyetujui saran dari para pendemo untuk dilakukannya audit keuangan. Karena melalui audit tersebut akan diketahui apakah dirinya melakukan maupun mentolerir praktek KKN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua.
Sebelumnya ketika diminta keterangannya untuk menanggapi
permintaan pendemo, Sekda memilih untuk tidak berkomentar banyak.
Dirinya hanya tersenyum menilai permintaan para pendemo yang meminta dinonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda karena dinilai telah mentolerir praktek KKN yang dilakukan Karo Keuangan Setda Provinsi Papua.
Namun, pihaknya beberapa kali menegaskan akan meminta ijin
Gubernur untuk dilakukannya audit keuangan, sehingga akan menjadi sebuah tolak ukur untuk membuktikan apakah dirinya ikut melakukan KKN atau tidak.
"Terkait dengan demo, saya tidak mau komentar itu. Saya tidak mau memperpanjang masalah. Sikap saya dengan adanya demo kemarin, biasa-biasa saja. Sedangkan kalau dikatakan ikut mentolerir praktek KKN, maka saya akan meminta dilakukannya audit keuangan untuk membuktikan hal itu. Karena saya piker lebih baik di audit supaya akan lebih jelas kelihatan nantinya," tuturnya yakin.
Untuk sekedar diketahui, sebelumnya Sekda Provinsi Papua didemo oleh ratusan mahasiswa, pegawai negeri sipil (PNS) dan warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua Bersatu, yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pemerintahan Kantor Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (BP3D) Provinsi Papua, Ruben Marey, M.Si, Kamis lalu, di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II Jayapura.
Dalam orasinya para pendemo meminta Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si segera mengnonaktifkan Sekda dan Karo Keuangan Setda Provinsi Papua. Selain itu, penjabat Gubernur Papua diminta untuk mengaudit Sekda dan Karo Keuangan Provinsi Papua, dengan dugaan melakukan praktek KKN.**