Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan
larangan penggunaan Burung Cenderawasih sebagai aksesoris maupun cinderamata.
Pelarangan ini sebagaimana isi Surat Edaran
Nomor 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang larangan penggunaan Burung
Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery
Dosinaen, di Jayapura, Senin, mengatakan dengan diberlakukannya surat larangan
ini, maka setiap acara seremonial yang diadakan di Papua tak boleh menggunakan
Burung Cenderawasih.
“Hanya saja dalam surat edaran ini
memperbolehkan penggunaan Burung Cenderawasih asli dalam setiap proses adat
istiadat yang bersifat sakral”.
“Sementara untuk hal-hal yang bersifat
aksesoris atau atribut pada kegiatan seni budaya, maupun cinderamata diwajibkan
menggunakan barang imitasi,” terang dia.
Sekda melanjutkan, dalam waktu yang tidak
terlalu lama, Pemprov Papua akan mendorong diterbitkannya peraturan daerah
khusus (perdasus) bersama pihak DPR Papua. Dengan demikian, bila masih ada
masyarakat yang melakukan perburuan untuk dijadikan asesoris dan cinderamata,
maka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Tapi saat ini yang terpenting adalah kita
mengajak semua masyarakat untuk bisa sadar dulu dan mencintai kemudian menjaga
keberadaan Burung Cenderawasih dengan baik. Dengan begitu, kita harap regulasi
ini bisa meminimalkan perburuan burung ‘surga’ ini,” harap dia.
Ia menambahkan, selama kepemimpinan Gubernur
dan Wakil Gubernur saat ini, pemerintah provinsi sudah tak lagi memberikan
cinderamata dalam bentuk Burung Cenderawasih asli.
Oleh karenanya, ia berharap para bupati dan
walikota di Papua dapat melakukan hal serupa, sehingga Burung Cenderawasih
dapat benar-benar dilestarikan.
“Karena dengan mendorong pembuatan Burung Cenderawasih
imitasi, tentu dapat meningkatkan kreativitas yang juga bisa menjadi peluang
ekonomi kreatif bagi masyarakat untuk mensejahterakan dirinya dan keluarga,”
ucapnya.