Jayapura-Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Papua minta kepada para Bupati maupun Walikota Kabupaten/Kota se-Papua untuk memberikan desentrasi kewenangan kepada pemerintahan distrik dan desentrasi fiscal kebawah, untuk kelancaran pembangunan di daerah pedesaan.
Selain memberikan kewenangan, Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah pedesaan dengan mengalokasikan dana anggaran yang akan dikelola oleh distrik dan kampung.
Demikian dikatakan, Kepala BPMD Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, saat diwawancarai wartawan, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian desentrasi kewenangan dan pendanaan ini bertujuan agar aparat yang ada dikampung, tidak terlalu jauh mengakses berbagai keperluan sampai kepada aparat di tingkat pemerintahan kabupaten. Namun hanya berproes sampai ke tingkat distrik, untuk kelancaran penyelenggaran pembangunan.
Menurutnya, untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah terisolir di 14 titik tanah Papua, pemerintah bersama dengan pihak gereja-gereja maupun yayasan-yayasan yang ada di daerah perkampungan, telah berkomitmen untuk melakukan pembangunan di daerah terisolir. Dengan demikian, pemerintah tinggal mendorong pihak gereja dan yayasan-yayasan yang ada dengan memfasilitasi berbagai program yang akan dilakukan.
Menjawab wartawan tentang besaran dana rutin yang harus dialokasikan untuk pembangunan distrik dan kampung, kata Tedjo,
"minimal untuk pembangunan satu kampung, berpatokan pada penduduknya. Namun yang paling idealnya, kisarannya untuk 1 distrik pada saat sekarang ini antara Rp 2 - 3 miliar. Sekarang kan baru Rp. 1 miliar yang dianggarkan. Artinya setiap kampung kalau satu distrik membawakan 10 - 15 kampung dia bisa mendapatkan Rp. 150 - 200 juta perkampung. Sekarang kan sudah ada Bupati yang menganggarkan 1 kampung sebesar Rp. 50 juta. Program itu sangat baik dan tinggal melakukan peningkatan-peningkatan yang lain," akunya.
Terkait dengan penyimpangan keuangan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pembangunan, kata Tedjo, menyikapi penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi di tingkat bawah, pemerintah akan melakukan pengawasan dengan melibatkan 3 elemen, yakni elemen agama, pemerintah dan adat. Dengan demikian, melalui pengawasan 3 elemen ini, maka diharapkan penyimpangan akan dapat dikurangi dan pembangunan daerah perbatasan akan berjalan lancar.
"Jadi menyikapi penyimpangan ditingkat bawah, maka harus ada tiga tungku yang berperan melakukan pengawasan. Yaitu, agama, pemerintah dan adat. Kalau mereka duduk dalam tim verifikasi maka akan mengurangi penyimpangan. Ini baik karena sampai keluar uangnya itu diparaf oleh ketiga elemen itu dan diketahui oleh kepala distrik dan baru bisa diuangkan. Dengan kata lain kita mengajarkan orang-orang kampung untuk berproses secara baik," ucapnya.
Ditambahkan, target pembangunan daerah pedesaan sebenarnya adalah agar masyarakat menjadi pelaku pembangunan. Untuk itu, melalui pembangunan pedesaan yang melibatkan masyarakat pedesaan itu sendiri, maka diharapkan kedepan, pembangunan daerah perkampungan tidak hanya dilakukan olehy pemerintah. Namun dapat dibangun oleh masyarakat desa sendiri dengan diback up oleh pemerintah.**