Jayapura-Dalam rangka perbaikan sarana pengendalian serta pengawasan dan pemanfaatan hutan Papua yang lebih baik kedepan, Pemerintah Daerah saat ini tengah membangun kebersamaan link antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua, guna menyusun suatu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang kehutanan, yang melihat seluruh persoalan dan penyelesaian masalah kehutanan secara global. Upaya tersebut, telah mendapat pertimbangan dari Menteri Kehutanan dengan membentuk SK Menteri, dan kini tengah dimulai tahap-tahap konsolidasi di daerah-daerah dengan berbagai pihak terkait.
"Saat ini Dinas Kehutanan sedang membangun kebersamaan link antara daerah dan Jakarta untuk menyusun suatu Perdasus tentang kehutanan yang melihat persoalan kehutanan dan sudah mendapat pertimbangan maupun restui oleh Menteri dengan dibentuk dalam suatu SK Menteri, dan sekarang sudah masuk pada tahap konsolidasi didaerah dengan berbagai pihak. Sehingga demikian, diharapkan dengan langkah-langkah ini maka perbaikan sarana pengendalian serta pengawasan dan pemanfataan hutan Papua akan lebih baik kedepan," hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi kepada wartawan, Senin,(20/03) di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Disamping itu, lanjut Kayoi, Dinas Kehutanan Provinsi Papua juga tengah melakukan konsolidasi kembali untuk melihat kesiapan-kesiapan diseluruh jajaran kehutanan, baik dari dari pusat ke daerah, guna membangun kebersamaan serta melihat kembali kekurangan-kekurangan yang terjadi. Dengan kata lain, "kami untuk pembangunan yang sudah baik tetap dipertahankan atau kami tingkatkan, sementara melihat kekurangan-kekurangannya untuk dibenahi kembali, dalam menghadapi tantangan pembangunan kehutanan kedepan," akuinya.
Kepada wartawan Kayoi mengaku secara umum hutan di Indonesia dan secara khusus hutan di Papua, merupakan aset-aset terakhir bagi seluruh bangsa didunia, untuk dikembangkan dan dilestarikan kelangsungannya. Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melestarikan dan menjaga kelangsungan hidup hutan di dunia. Karena, kelestarian hutan, diyakini berfungsi memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup seluruh umat manusia. Sedangkan kontribusi yang diberikan hutan, berupa penghasil oksigen dari tumbuh-tumbuhan, yang sangat dibutuhkan manusia.
Menurutnya, upaya dan strategi Dinas Kehutanan Provinsi Papua dalam melakukan penataan fungsi kawasan kehutanan adalah melakukan perencanaan-perencanaan, pengelolaan maupun pemanfaatan lahan hutan secara vaik, serta mengoptimalkan fungsi-fungsi seluruh kawasan hutan Papua.Namun upaya tersebut, kata Kayoi, masih terbentur dengan adanya potensi-potensi konflik yang lain, yaitu fungsi kawasan hutan Papua yang sebagian besar berada atas kepemilikan tanah adat.
Untuk itu, pihaknya berharap agar hal demikian perlu didiskusikan secara baik, oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Hal ini perlu diwujudkan dalam suatu peraturan yang mengikat semua pihak, sehingga tidak terjadi penarikan kewenangan soal penataan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kedepan.
"Kami berharap agar hal ini secepatnya didiskusikan dan disinkronisasikan secara baik, untuk menghindari adanya polemik tarik ulur kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah kedepan dalam pengelolaan hutan Papua yang terbentur dengan masalah kawasan kehutanan yang sebagian besar atas kepemilikan tanah adat," kata Kayoi berharap.**