Jayapura-Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah perkampungan maupun pedesaan Papua, Pemerintah Provinsi Papua akan mengalokasikan 15 persen dana Otsus dari APBD TA 2006, untuk penanggulangan masalah kesehatan.
Hal demikian, agar nuansa Otsus yang diberikan untuk
mensejahterahkan masyarakat Papua, dapat benar-benar
digunakan sesuai fungsi maupun tugas keberadaannya, yang
langsung dirasakan dan menyentuh masyarakat didaerah
pedesaan maupun perkampungan.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon
Situmnorang, M.Si mengatakan hal itu, saat diwawancarai
wartawan, kemarin, diruang kerjanya.
Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir, cukup banyak
masalah kesehatan yang cukup terlambat ditangani oleh
Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah penyakit disentri
yang saat ini telah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) di
Jayawijaya, penyakit campak di Asmat, gizi buruk di Serui
serta lain-lainnya.
Terkait dengan itu, pihaknya menyerukan DPRP Papua untuk
secepatnya melakukan penjadwalan pembahasan RAPBD Provinsi
Papua TA 2006. Sehingga demikian, pelayanan kemasyarakatan
didaerah perkampungan dapat segera dilakukan sesuai dengan
harapan.
"Demi kepentingan percepatan dan pembangunan di Papua,
maka Pemerintah Provinsi meminta DPRP segera membahas
RAPBD Papua tahun ini (2006-red). Dikhwatirkan bila
pembahasan APBD molor dan terus tertunda maka akan timbul
dampak negatif terhadap perencanaan pembangunan maupun
yang sedang dilaksanakan," tuturnya.
Menurut Situmorang, jika APBD dibahas tepat waktu maka
akan memberikan dampak positif bagi ketetapan pembangunan.
Namun sebaliknya, jika APBD terlambat dan molor maka
pembangunan dan pelayanan kepada publik semakin jauh dari
harapan. Karena sudah barang tentu apa yang akan
dikerjakan terburu-buru.
Dijelaskan, khusus untuk dana Otsus berdasarkan Peraturan
Daerah Tahun 2004, Situmorang menekankan, sebesar 60
persen penggunaannya akan dialokasikan ke kabupaten/kota
se-Papua. Dengan demikian, praktis kurang lebih Rp. 1,8
trilyun dari Rp. 2,92 trilyun untuk dana Otsus yang
diturunkan ke kabupaten/kota, diharapkan dapat lebih
diprioritaskan pada belanja publik untuk penggunaannya.
Hal itu, bertujuan agar program pemerintah untuk
meningkatkan pelayanan kemasyarakan di daerah perkampungan
maupun pedesaan se-Papua dapat berjalan maksimal, tepat
sasaran dan terarah.
"Harapan saya sebenarnya segera dibahas, semakin lama
RAPBD ini tidak dibahas, maka akan semakin lama pelayanan
yang akan diberikan kepada masyarakat. Dengan kata lain
pelayanan kepada masyarakat akan terkatung-katung, karena
disatu sisi kita ada uang dan sumber daya, tapi uangnya
belum dapat digunakan dan itu kesempatan yang hilang. DPRP
harus benar-benar bijak dalam menilai, karena masyarakat
tidak mau menunggu lagi dan pelayanan harus segera
diberikan oleh pemerintah dan jangan ditunda-tunda lagi,"
katanya.**