Biro Kepegawaian Setda Provinsi Papua, Rabu (7/6) menggelar Rapar Koordinasi (Rakor) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang kenaikan pangkat PNS golongan ruang IV/c keatas dan kenaikan jabatan fungsional jenjang utama, yang bertampat di Sasana Karya Kantor Gubernur, Dok II Jayapura.
Dalam rakor tersebut, dihadiri oleh 2 orang pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai narasumber dan 1 orang dari Kantor Regional (Kanreg) IX BKN.
Kepala Bagian Pengadaan dan Mutasi, Jehud Jowey, SE kepada wartawan seusai pelaksanaan Rakor mengatakan salah satu catatan penting dalam materi rapat yang harus didalami oleh para peserta yakni, untuk kenaikan pangkat dari Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c menjadi pembina Utama Madya golongan IV/d, agar diusulkan bersamaan ke Presiden dengan lampiran masing-masing angka 4 a, b dan angka 5.
Kemudian untuk kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya golongan IV/d menjadi Pembina Utama Golongan ruang IV/e yang SK jabatan fungsional jenjang utamanya telah ditetapkan oleh PPK, agar diusulkan kembali kenaikan jabatan fungsional jenjang utama kepada Presiden dengan tembusan kepala BKN, serta melampirkan data-data sebagaimana tersebut untuk angka 4 dan 5.
Dilain pihak untuk PNS yang diusulkan dinaikan pangkatnya, harus melalui prestasi kerja luar biasa dan diusulkan oleh pejabat penilai yang merupakan atasan langsungnya.
Dikatakan, dalam kenaikan kepangkatan Pejabat Negara (Gubernur/Bupati/Walikota) pada umumnya sama dengan angka 4.a dan b, DP-3 1 tahun terakhir dan apabila yang bersangkutan sebelumnya menjabat jabatan structural atau non job mengikuti Pilkada, maka harus melampirkan foto copy sah SK pemberhentian dari jabatan negeri selama mengikuti Pilkada.
Ditambahkan, dalam pelaksanaan Rakor kali ini, diharapkan agar berbagai bahan masukan yang diterima dalam dialog, agar dilaksanakan dan dilakukan serta dituangkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, dilingkungan unit kerja masing-masing instansi. Sehingga dalam pengusulan dan pemasukan data-data yang diperlukan dalam proses kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan fungsional lainnya, tidak mendapati kendala-kendala yang dapat menghambat pekerjaan tersebut.**