Jayapura - Majelis Rakyat Papua (MRP) merekomendasikan Pilkada Bupati/Walikota harus senafas dengan Pilkada Gubernur Papua. Artinya, calon Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkada, haruslah berstatuskan orang asli Papua.
MRP dalam pertimbangannya menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut berdasarkan semangat UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Karena, dengan diberlakukan kekhususan dalam kurun waktu sisa 20 tahun di Papua, MRP memandang, akan jauh lebih baik agar kekhususan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat itu, untuk lebih dikedepankan sesuai dengan amanat dan semangat UU Otsus, yakni diikuti oleh orang asli Papua.
Akan tetapi, MRP juga tidak bergeming bahwa pertimbangan dan rekomendasi dari lembaga representasi cultural rakyat Papua ini, belum masuk pada tahap keputusan final, melainkan masih berupa wacana rekomendasi pengkajian, yang melihat adanya celah pada pasal 20 ayat (1) butir f di Penjelasan UU Otsus, yang memberikan kewenangan pada MRP untuk memberikan pertimbangan.
Sehingga demikian, pertimbangan dan rekomendasi yang dikeluarkan MRP di seluruh kabupaten/kota se-Papua bahkan di Provinsi IJB, adalah senafas dengan Pilkada Gubernur atau harus diikuti oleh orang asli Papua.
Penuturan ini dikemukakan Ketua MRP, Agus Alua, kepada pers, di Jayapura, kemarin.
Menyikapi konsistensi KPUD sebagai lembaga independen penyelenggara Pilkada yang lebih mengacu pada UU 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang proses maupun tahapan pelaksanaan Pilkada, kata Agus, ?memang dalam Pilkada Kabupaten/Kota, KPUD mengacu pada UU 32 dan PP 6. Di dalam UU itu, tidak dicantumkan bahwa peserta Pilkada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus orang asli Papua, berarti bebas. Mengenai itu, sudah kewenangan mereka dan KPUD tidak salah, tapi di UU Otsus pada pasal 20 ayat (1) butir f di Penjelasan, juga menyatakan bahwa MRP berhak memberikan pertimbangan terhadap proses Pilkada Bupati dan Walikota. Jadi itu yang menjadikan referensi bagi kami,? tukasnya.
Agus Alua pada kesempatan itu kembali menegaskan, MRP sebagai lembaga representasi cultural rakyat, hanya dapat memberikan pertimbangan terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada di Papua, yang tentunya mengacu pada kekhususan, yakni UU Otsus bagi Papua.
Namun, untuk keputusan final apakah dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan diusung harus orang asli Papua atau tidak, tentunya menjadi referensi dan kebijakan didaerah masing-masing dan MRP tidak akan melakukan intervensi sampai kesitu. Karena MRP baru memberikan rekomendasi atau pertimbangan dan bukan memutuskan.
?Jadi saya tegaskan lagi bahwa ini baru bersifat rekomendasi ya, soal kebijakannya itu kita kembalikan ke daerah masing-masing. Rekomendasi ini baru bersifat pertimbangan dan kami tidak melakukan intervensi sampai kesitu, sebab pertimbangan yang telah disebar di kabupaten/kota se-Papua ini, belum menjadi keputusan resmi MRP,?tegasnya.