Jayapura-) didesak untuk segera mengambil action atau secepatnya mengambil keputusan soal berlarut-larutnya proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang definitive.
Menurut Ketua Tim Pansus DPD ? RI, Ir. Edwin Kawilarang, implementasi UU Otsus dalam upaya mensejahterahkan masyarakat Papua di tanah ini, tidak akan berjalan secara murni dan konsekuen apabila Kepala Daerah yang definitive belum segera dilantik. Dicontohkannya, ada sekitar 5 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan 14 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum disahkan, sehingga demikian maka indikasi peningkatan kesejahteraan dan sentuhan Otsus bagi masyarakat tidak akan berjalan dengan baik.
Disamping itu, Edwin menyarankan agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) segera membentuk tim dan tetap memproses pelantikan bagi Gubernur dan wakil Gubernur yang terpilih. Karena dalam kasus sengketa Pilkada kali ini, dinilainya bahwa proses penyelesaian proses politik tidak harus menunggu masalah hukum. Dalam artian, proses hukum bisa tetap terus berjalan, namun proses politik tidak harus menunggu proses hukum itu selesai.
?Seperti diketahui ada 5 Perdasus dan 14 Perdasi belum direalisasikan hingga saat ini, sehingg bagaimana bisa masyarakat disentuh dan dibangun kesejahteraannya, karena semua itu aturannya belum dikerjakan. Untuk itu, silahkan Depdagri terjunkan tim atau bagaimana, untuk menyelesaikan masalah sengketa Pilkada di Papua, dan kalau memang tidak perlu menunggu masalah hukum, jalankan saja masalah politik. Karena masalah hukum kan bisa berproses dan waktu pelantikan tidak usah menunggu proses hukum ini. Kalau bisa percepat saja prosesnya, supaya Kepala Daerah devinitif dapat terpilih dan untuk itu, Mendagri harus ambil eksyen, artinya jangan terlalu lama menunggu,? ujarnya kepada wartawan, usai melakukan tatap muka dengan Penjabat Gubernur Papua, Unsur Muspida Papua, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, di ruang kerja Gubernur Papua, Selasa (27/6) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin berharap, agar Pemerintah Pusat melalui Depdagri, cepat dalam mengambil keputusan soal penyelesaian masalah sengketa Pilkada di Papua. Karena apabila hal ini dibiarkan lama berlarut-larut, maka dapat berdampak buruk pada proses tahapan penyelenggaraan pembangunan dan yang terpenting bahwa pelayanan kepada masyarakat melalui sentuhan Otsus tidak akan berjalan maksimal.
?Jadi, saya pikir harus segera ada penanganan dari Pemerintah Pusat melalui Depdagri soal masalah Pilkada di Papua. Sehingga ada Kepala Daerah yang devinitif, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,? harapnya.