Gubernur : Tenaga Honorer Yang Melakukan Indisipliner Akan Ditindak Tegas *Apabila Terbukti Bersalah Akan Dipecat Jayapura-Salah satu tenaga honorer Pemerintah Provinsi Papua yang saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Jayapura, akibat melakukan tindakan penipuan terhadap para peserta CPNS, dengan menjanjikan akan meluluskan menjadi PNS, ditanggapi keras oleh Penjabat Gubernur Sodjuangon Situmorang. Dengan tegas dikatakan, apabila dalam penyidikan pihak kepolisian, dinyatakan bahwa oknum tenaga honorer itu terbukti bersalah, maka dapat dilakukan pemecatan, karena telah melakukan tindakan indisipliner yang melecehkan institusi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ?Oh itu jelas, pelaku tindak penipuan harus di serahkan ke kepolisian dan itu Gubernur sangat menindak keras PNS yang melakukan tindakan indisipliner, ataupun perbuatan penipuan terhadap para peserta CPNS dan orang seperti itu harus segera diproses secara hukum. Jadi apakah oknum itu akan diberherntikan dari PNS atau tidak, kita lihat nanti dari hasiul penyidikannya bagaimana ? kemudian apabila dia terbukti bersalah maka tidak menutup kemungkinan bahwa yang bersangkutan itu akan diberhentikan,? tegasnya kepada wartawan, usai meninjau persiapan peresmian jalur lintas batas RI-PNG oleh Presiden, di perbatasan Wutung, Kamis (29/6) kemarin. Dikatakan, sejak dirinya menjadi Penjabat Gubernur Papua, rekruitmen CPNS yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Papua, berlangsung dengan sangat objektif, bersih, dan damai di Papua. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan dan komitmen kuat (strong police) yang dibangun bersama dengan para Bupati/Walikota se-Papua. ?Jadi berbagai kebijakan yang kami keluarkan untuk penerimaan CPNS, disamping transparan, objektif, kita juga memperhatikan masyarakat asli Papua,? singkatnya. Situmorang menambahkan, selaku Penjabat Gubernur Papua, dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi para oknum-oknum PNS yang melakukan tindakan indisipliner. Karena tindakan tersebut hanya akan merugikan dirinya sendiri, negara dan melecehkan institusi ini. Sedangkan keputusan satu-satunya yang akan diberikan bagi pelaku tindakan indisipliner itu,akan diberhentikan dari tugas sebagai PNS tidak dengan hormat.**