Kantor Imigras Kelas I Jayapura sepanjang tahun ini telah mendeportasi 17 Warga Negara Asing (WNA) kembali ke daerah asalnya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Tak hanya mendeportasi, menurut Kepala Kantor Imigras Kelas I Jayapura, Gatut Setiawan, sejumlah WNA lainnya mesti di denda karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Sejak Januari s/d Oktober 2019 ini, kami melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 45 WNA (dimana 17 diantaranya sudah dideportasi). Ada yang dari Amerika Serikat, Australia, Brasil, Cina, Denmark, Jepang, Perancis, dan lainnya termasuk PNG”.
“Mereka ini jenis pelanggarannya bermacam-macam, baik penyalahgunan ijin tinggal, overstay, tidak dapat menujukan dokumen serta masuk atau keluar wilayah indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelas Gatut di Jayapura, Kamis (7/11/2019).
Sementara khusus untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw Kota Jayapura, sambung Gatut, pihaknya mendorong agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat, supaya pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi.
“Sebab Kantor Imigrasi Jayapura, saat ini masih memproses tujuh warga negara PNG yang menyalahi aturan imigrasi”.
“Sehingga untuk kedepan, dalam rangka memperketat pengawasan orang asing di PLBN, Kantor Imigrasi Jayapura bakal membentuk tim serta berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar ia.
Dia mengimbau agar pengawasan orang asing di Bumi Cenderawasih, tak hanya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi saja. Melainkan, tanggungjawab bersama para pemangku kepentingan terkait.
Diketahui, data perlintasan di PLBN Skouw sejak Januari s/d September 2019, bagi WNI yang datang ke PNG dengan menggunakan paspor sebanyak 2095 orang. Sementara berangkat sejumlah 2.120 orang.
Selanjutnya untuk yang datang menggunakan Kartu Lintas Batas (KLB) dari PNG ke Provinsi Papua sebanyak 2.998, sementara yang berangkat 3.003 orang.
Sedangkan bagi WNA yang datang dengan menggunakan paspor sebanyak 6.660 orang. Kemudian yang berangkat sejumlah 6.076.