Pemerintah Provinsi Papua mendapat Penganugerahan dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 Kategori Pemerintah Provinsi Papua sebagai Badan Publik Menuju Informatif dalam Implementasi Undang – Undang No. 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemberian Penganugerahan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana yang diterima Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Kansiana Salle mewakili Gubernur Papua, disaksikan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bertempat di Istana Wakil Presiden, Kamis (21/11/2019).
Dalam kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi, Papua meraih penganugerahan bersama Provinsi Aceh, Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur. Dengan raihan penganugerahan ini ada peningkatan kualitas layanan keterbukaan public dari pemerintah provinsi Papua. Pasalnya di tahun 2018 lalu, Pemprov Papua masuk dalam kategori Badan Publik Cukup Informatif.
Saat memberikan sambutannya Ketua KI Pusat, Gede Narayana menjelaskan Komisi Informasi (KI) Pusat menilai, meski jumlah Badan Publik (BP) yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya., Namun jumlahnya masih belum signifikan.
Terbukti jumlah BP yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini.
Dihadapan Wakil Presiden dan bersama sejumlah menteri, Gubernur, Kepala BUMN yang hadir Gede Narayana melaporkan hasil monev. Bahwa berdasarkan hasil monev 2019 sebanyak 189 BP yang “Tidak Informatif”, Untuk itu dirinya berharap kepada semua pimpinan BP selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” katanya menjelaskan.
Dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monev yang masih mayoritas masih masuk kategori “Tidak Informatif”, maka harus digarisbawahi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dirinya menyadari masih banyaknya BP yang “Tidak Informatif” harus menjadikan Komisi Informasi lebih giat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air yang didukung komitmen kuat pemerintah. Disampaikannya pula, jika diukur dari tingkan partisipasi BP pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi BP PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LNLPNK, 85,29 persen Pemerintah Provinsi, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi BP Partai Politik.