Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE berharap penyelesaian masalah Provinsi Irjabar, tidak mengambang dan terkatung-katung sementara Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih disana sudah dilantik. Penyelesaian masalah itu, bertujuan mempercepat proses pembangunan di Provinsi Papua maupun Irjabar
Wagub Hasegem juga meminta pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Karena pembentukan dasar hukum Provinsi Irjabar harus segera dilakukan, mengingat pelayanan kemasyarakatan harus segera dijalankan.
“MRP harus menyelesaikan masalah Irjabar secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong. Karena Irjabar harus segera punya dasar hukum, Walaupun harus memakai UU Otsus sama seperti Papua atau dibuat UU baru yang setara untuk pelayanan pemerintahan disana.
Artinya, penyelesaian masalah Irjabar tidak boleh dia mengambang seperti itu. Dan itulah saya dari dulu melawan Pemerintah Pusat, hanya saya selalu minta untuk Irjabar harus diberikan landasan konstitusi yang kuat, tidak boleh dibuat melalui Inpres dan lain sebagainya, itu tidak kuat,” demikian dituturkan Wagub Hasegem kepada wartawan, usai usai menerima PPAP (Pertukaran Pemuda Antar Provinsi) se – Indonesia dari 3 Provinsi, yaitu Provinsi Banten, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di Sasana Karya Kantor Gubernur, Rabu (02/8).
Wagub menilai, Pemerintah Pusat telah melakukan kesalahan besar dengan membentuk Provinsi Irjabar melalui Inpres. Hal yang sama pula dilakukan Pemerintah Pusat dengan memberikan angin segar untuk menyetujui pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Irjabar. “Jadi sebenarnya kalau kita mau teliti benar itu sebenarnya negara juga sudah melakukan kesalahan besar. Intinya dasar apa pemerintah mau membiayai IJB, karena bagaimana mau membiayai kalau UU-nya tidak ada.
Tapi sekarang yang jelas provinsi itu sudah jadi, Gubernurnya sudah ada, mau tidak mau negara harus komitmen untuk membiayai. Untuk itu, sesegera mungkin kita apakah merevisi UU 21 ataukah kita buat UU yang setara atau supaya IJB punya dasar. Saya sangat setuju kalau MRP berbicara secara menyeluruh sampai kesitu,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan, terkait dengan seberapa besar dukungan Pemerintah Provinsi Papua soal konsolidasi penyelesaian masalah Irjabar oleh MRP, kata Wagub, “Tentu kita meyerahkannya, karena Presiden terakhir mengatakan bahwa MRP itu berlaku untuk seluruh tanah Papua yang berarti berlaku untuk wilayah IJB dan Provinsi Papua. Untuk itu, apapun kegiatan yang ingin dia lakukan adalah juga berasal dari representasi dan dari semua masalah yang dihadapi oleh IJB maupun Papua. Hasilnya seperti apa nanti akan kita lihat. Karena ini merupakan konsolidasi untuk menyatukan presepsi visi dan misi kita untuk bagaimana memberlakukan MRP itu untuk kedua provinsi yang sama
Disamping itu, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, juga berlaku untuk Papua dan IJB. Karena itu saya kira peran yang harus dimainkan oleh MRP dalam rangka mengajak teman-teman kita dari Papua maupun dari IJB untuk memandang satu wilayah yang dapat dilayani oleh UU 21,” harapnya.**