Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH memerintahkan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua untuk segera mencabut atau menghentikan izin usaha terhadap HPH-HPH
atau Hak Pengusahaan Hutan yang tidak mempunyai industri di Papua, karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan terbukti menuai proses pembodohan dan kemiskinan.
Penegasan itu, diucapkan Gubernur Suebu, saat memberikan pengarahan pada pertemuan perdana dengan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua, Kamis (3/8), di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II, Jayapura
Menurut Gubernur, berkaitan dengan masalah perkayuan di Papua nantinya, akan melalui proses penandatanganan perjanjian dengan para HPH untuk menghindari terjadinya
ilegal loging di Papua. Disamping itu, Gubernur akan meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap upaya-upaya illegal logging di Papua.
“Semua HPH yang tidak ada industrinya di Papua harus dicabut. Tidak ada urusan, itu cabut dulu urusan belakangan. Saya tanggung jawab kemanapun, kalau perlu gantung dia.
Karena ini terbukti proses pembodohan dan pemiskinan. Jadi saya sudah bicara dengan Presiden, bahwa lebih baik kita bikin perjanjian kayunya diproses dulu di Papua baru
dijual keluar,” tegas Suebu.
Seperti dicontohkan Gubernur bahwa proses pemiskinan dan pembodohan kepada masyarakat berkaitan dengan hasil hutan kayu, bahwa dalam 1 juta kubik di Cina, kayu merbau dijual seharga 1 Milyard dolar. Namun rakyat hanya mendapat 10 juta dolar. “Perbedaan yang sangat mencolok ini, tentunya sangat merugikan masyarakat Papua, maka itu harus kita cabut karena memang membodohi rakyat dan untuk kedepannya
perlu dilakukan perjanjian terlebih dahulu soal proses penjualan kayu keluar,” tegasnya.