Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua kini dibolehkan bekerja dari rumah terhitung 14 hari ke depan, setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penyebaran Covid – 19 sebagai bencana nasional non-alam.
Selain mengikuti kebijakan pemerintah pusat, kebijakan itu menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, demi mencegah penyebaran virus mematikan Corona Covid – 19 di Bumi Cenderawasih yang sementara mempersiapkan pelaksanaan PON XX 2020.
“Terkait upaya pencegahan Covid – 19, nanti ada surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua untuk diteruskan ke kabupaten/kota dan instansi vertikal lainnya”.
“Dengan harapan agar para pimpinan perusahan bisa mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua dengan membolehkan pegawainya bekerja dari rumah,” ujar sekda di Jayapura, usai memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (17/3/2020).
Sekda akui, hingga saat ini belum ada hasil sampel terhadap empat pasien suspect corona yang ada di Jayapura, Biak dan Merauke. Kendati demikian, status Provinsi Papua saat ini masih dalam siaga darurat.
“Makanya mulai esok ASN Papua boleh bekerja dari rumah masing-masing”.
“Program ini pun mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi dan Menpan-RB, yakni untuk sementara waktu masyarakat diminta untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian. Sebab penyakit ini sudah ditetapkan WHO sebagai pandemi,” terangnya.
Sementara untuk menjaga semua kebutuhan masyarakat baik sembako, obat-obatan hingga bahan bakar minyak, kata ia, pemerintah provinsi sudah meminta Kapolda Papua untuk melakukan pengawasan.
Dengan demikian, bagi para pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan satau sejenisnya bakal diperhadapkan dengan proses hukum.
Sementara mengenai aktivitas pendidikan, tambah dia, akan ada surat edaran khusus terkait hal itu.
“Karena Pemerintah Papua tidak ingin ketika adanya keputusan ini akhirnya berdampak bagi para peserta didik, mengingat tahun ini merupakan agenda ujian nasional,” pungkasnya.