UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah akan dipecah menjadi tiga UU baru. Menurut Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman, ketiga UU tersebut (tentu jika pemecahan UU No 32/2004 disetujui DPR) akan menjadi UU tentang pemilihan kepala daerah, UU tentang pemerintahan desa, dan UU tentang pemerintahan daerah.
"Selama ini, substansi UU 32/ 2004 terlalu luas cakupannya," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di Gedung Depdagri kemarin.
Progo mencontohkan, untuk klausul tentang pemerintahan desa dalam UU 32/2004, sangat kecil porsinya. Padahal, kebutuhan untuk menata desa, termasuk dari segi alokasi anggaran, manajemen keterwakilan warga, dan sebagainya sangat luas. "Karena itu, kita akan pisahkan," katanya.
Selain itu, masalah pemilihan kepala daerah, jelas Progo, tidak cukup jika hanya diatur UU 32/2004. Sebab, ada beragam masalah di lapangan yang memerlukan aturan-aturan baru dan belum diatur dalam UU tersebut. "Harus ada undang-undang tersendiri," ujarnya.
Progo juga menyinggung peraturan untuk daerah istimewa, yakni Daerah Istimewa Jogjakarta dan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. "Kita juga mengkaji dua wilayah ini," katanya. Selain itu, Depdagri menyiapkan kelompok kerja (pokja) yang akan membahas secara khusus UU Otonomi Khusus Papua. "Sesuai aturan, jika sudah tiga tahun, UU bisa direvisi dengan melibatkan majelis rakyat Papua dan pemerintah setempat," katanya.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan, berarti ada enam UU baru dalam bidang pemerintahan daerah yang sedang disiapkan Depdagri. Mantan Dirjen Otonomi Daerah itu menambahkan, pihaknya melibatkan tim ahli untuk menyempurnakan rencana tersebut. "Pakar dari universitas, kalangan LSM juga akan diajak," ujarnya.
Selain paket perundang-undangan daerah, Depdagri akan menyempurnakan enam UU lain yang masuk paket undang-undang politik.
Apa saja? UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilihan Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR dan DPD, UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Keormasan.
Progo mengatakan paling lambat awal 2007 sudah selesai. "Akan diajukan dulu ke Baleg DPR," ujarnya.