Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menutup bandara dan pelabuhan di 29 kabupaten dan kota, guna memaksimalkan upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Penutupan akses transportasi penerbangan dan pelayaran itu mulai berlaku sejak Kamis (26/3/2020) hingga 14 hari kedepan.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan anatar Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta para bupati, dalam rapat penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Papua, Selasa (24/3/2020), di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura.
“Hasil pertemuan dengan Forkompinda pastikan kita berlakukan pembatasan sosial. Dalam artian kita memblokir pergerakan penduduk lokal Papua terutama dari dan ke wilayah La Pago, Mee Pago, Animha tetapi juga Mamta”.
“Pastinya pembatasan sosial dimaksud melarang sementara waktu orang masuk ke Papua, baik lewat jalur udara maupun laut. Namun transportasi barang boleh masuk, manusia yang tidak boleh,” tegas dia.
Gubernur tambahkan keputusan ini terpaksa diambil mengingat sudah ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif Covid-19. Kendati dilakukan pembatasan sosial, status Papua terkait pendemi Covid-19 masih siaga darurat.
Selain bandara dan pelabuhan, penutupan akses transportasi manusia juga dilakukan pada pos lintas batas darat negara (PLBN).
“Sehingga diharapkan upaya penanganan Covid-19 ini diharapkan lebih terarah,” kata dia.
Sementara hasil keputusan Gubernur, Forkompinda dan para bupati juga menyepakati memberi waktu aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00.
Khusus bagi pasar mama-mama Papua mulai jam 16.00 sampai dengan pukul 20.00.