Selama kurun waktu lima UU Otsus barjalan di Papua, pembentukan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi baru sebatas pada pembentukan Perdasus pemilihan MRP. Sementara untuk peraturan lain-lainnya yang menyokong pelaksanaan pembangunan di Papua, belum terbentuk sama sekali.
Perdasus dan Perdasi merupakan aturan dari acuan pelaksanaan UU Otsus di Papua. Dengan demikian, sebenarnya pelaksanaan program kerja dalam UU Otsus tidak dapat berjalan apabila peraturannya (Perdasi & Perdasus – red) belum dibuat.
Untuk itu, perlu segera dibuat aturan pelaksanaan UU Otsus atau Perdasi untuk kalangan seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Papua dan Perdasus yang diperuntukan bagi orang asli Papua, sehingga pelayanan kemasyarakatan di provinsi ini dapat berjalan dengan baik. Hal demikian juga, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan didaerah ini.
Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH mengatakan hal itu, saat menggelar pertemuan dengan Pimpinan dan anggota MRP, Jumat, (4/8) kemarin, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.Dikatakan Gubernur, pelaksanaan UU Otsus sebenarnya tidak mungkin akan berjalan baik apabila tidak dibuat aturanya terlebih dahulu. Sehingga akan sangat tidak tepat dan tidak mengarah kepada sasaran apabila program kerja yang dicanangkan, tidak mengacu kepada acuan peraturan yang sebenarnya sudah harus dibentuk sejak Otsus itu berjalan di Papua.
”Dengan demikian, saya berharap agar pembentukan peraturan ini dapat segera dilakukan, dan kita harus segera membahasnya secepatnya, dan itu memang menjadi akan menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi saya semenjak menjabat sebagai Gubernur Papua,” ucap Gubernur.
Perdasus Tanah Adat
Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Papua, Gubernur Barnabas Suebu mengusulkan dibentuknya salah satu perdasus yang mengatur tentang tanah adat atauy hak ulayat masyarakat adat. Dimana dalam Perdasus itu, Suebu mengusulkan penerapan konsep maupun atau modul kerja sama dengan para investor yang akan berinvestasi di Papua.
Dicontohkan, apabila ada investor yang berniat berinvestasi di Papua, maka para pemilik tanah tidak harus menjual tanahnya kepada para investor. Namun, tanah adat itu akan dijadikan sebagai aset atau modal usaha untuk pendapatan bagi masyarakat pemilik hak ulayat itu. Disisi lain, masyarakat pemilik tanah harus diikutkan sebagai pemilik saham, sehingga suatu saat apabila investor tersebut tidak melakukan pengusahaan, maka tanah yang dipakai sebagai tempat investasi itu masih menjadi milik rakyat pemilik tanah adat.
Ditambahkan, selain Perdasus pertanahan akan pula dibuat Perdasus yang mengatur mengenai kehutanan, kekayaan laut, tambang emas, perkebunan dan lain-lainnya. Sehingga dengan begitu masyarakat pemilih hak ulayat bisa mengasilkan pendapatan yang lebih baik dan menyokong kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi untuk jangka panjangnya.
”Konsep-konsep seperti ini perlu kita bahas besama-sama dimasa depan karena semuanya hanya satu tujuan yaitu bagaimana kepentingan ini kita lindungi dan kepentingan ini juga tidak merugikan kepentingan pembangunan maupun menghentikan investor yang masuk, tetapi juga berpihak kepada masyarakat di Papua,” tegasnya.