Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jhony Banua Rouw mengingatkan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada di Bumi Cenderawasih agar tak hanya fokus menangani pasien dengan gejala virus corona atau Covid-19.
Sebab ada sanksi pidana yang menanti mereka, jika nyatanya masih saja menolak menangani pasien dengan gejala lain.
“Ada laporan di Jayapura, sejumlah rumah sakit tolak pasien diluar Covid-19. Saya pikir apapun alasannya ini tidak boleh karena ada UU yang mewajibkan. Yang menolak ini bisa dipidanakan,” ucap dia di Jayapura, Rabu (27/5/2020).
Hal yang benar menurut dia, pihak rumah sakit wajib memberi pertolongan awal bagi pasien yang datang, lalu kemudian dapat membuat rujukan ke fasilitas kesehatan lain, bila kekurangan tenaga medis atau lainnya.
“Jangan langsung ditolak, apalagi dengan alasan tenaga medis sedang fokus tangani pasien Covid-19. Saya kira ini alasan yang tidak tepat sehingga kita mintakan agar hal ini jangan lagi terulang,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRP Yulianus Rumbairusy dalam rapat penyusunan Raperdasi bencana non alam (penyakit menular) mengecam sejumlah rumah sakit yang menolak menangani pasien dengan gejala diluar Covid-19.
Ia menilai penolakkan itu merupakan satu bentuk pelanggaran karena bertentangan dengan UU Kesehatan.
“Bahkan yang ditolak itu pun merupakan orang asli Papua yang mestinya mendapat penanganan medis”.
“Makanya kami akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan bahkan kalau perlu mesti ada evaluasi supaya hal seperti ini tidak lagi terjadi di lain hari,” pungkasnya.