JAYAPURA (20/01) – Pada hari ada beberapa media online berjejaring nasional memberitakan Pernyataan MENDAGRI “Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD” salah satunya diberitakan oleh link http://www.salampapua.com/2021/01/mendagri-papua-contoh-pemda-yang-salah.html, 19 Januari 2021. Selanjutnya juga diberitakan oleh beberapa media online lainnya.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Umum DR. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE, MM telah meminta klarifikasi pada Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sdr. MOCH ANDRIAN, M.Si yang ikut mendampingi Bapak Menteri Dalam Negeri RI saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021 didepan para awak media bahwa, “Bapak Menteri tidak menyebutkan Nama Pemerintah Daerah bahkan Menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD” tegas sdr MOCH ANDRIAN, M.Si.
Perlu ditegaskan disini bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku, memang ada yang membedakan dari penyusuanan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, didalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan “Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021”.
Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE, MM sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan sudah 6(enam) kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK–RI pada pengelolaan keuangan dan mendapat Penghargan sebagai salah satu Daerah di Indenesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019, dan juga secara terus menerus mengedepankan good Governance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.
Pada kesempatan ini, pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis Benar, Kritis, Cerdas serta berimbang dan jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan ditengah-tengah masyarakat, apalgai pada saat ini dimana banyak musibah di negeri ini : bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melamah dan Pandemi Covid-19 yang belum berkahir, mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua.