Berkaitan dengan pelaksanaan revisi UU Otsus (Otonomi Khusus) bagi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH merekomendasikan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuat pengaturan khusus tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Pasalnya, selama ini masalah tersebut belum diatur secara jelas.
"Karena pada waktu UU ini dibuat, pilkadanya belum langsung. Ini UU No 32 ini baru belakangan sesudah UU Otsus ini. Jadi memerlukan penyelesaian," tuturnya.
Selain itu, Barnabas juga mengusulkan diperlukannya pengaturan kembali mengenai struktur anggaran bagi tiap kabupaten dan distrik. Karena yang menjadi permasalahan saat ini, kabupaten dan distrik setempat cenderung meminta jatah anggaran dengan sistem bagi rata. "Kita tidak bisa lihat seperti bagi kue. Saya minta mereka tidak seperti itu. Anggaran belanja provinsi dan bupati untuk seluruhnya, berapa yang mau kita berikan untuk rakyat, berapa untuk infrastruktur," penuturan ini . dikemukakan Gubernur
Barnabas Suebu, dalam satu kesempatan Suebu dalam kesempatan tersebut menegaskan berkaitan dengan keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP), dikatakan bahwa MRP adalah 'harga mati' bagi Papua. Lanjutnya, MRP hanya satu dan berlaku untuk seluruh bekas tanah Papua. Hal itu, katanya, sudah menjadi kesepakatan bersama baik propinsi
Papua maupun Irian Jaya Barat (Irjabar).
“Itu sebabnya, jajaran pimpinan daerah dua provinsi tersebut juga akan duduk bersama untuk membicarakan tentang otonomi tersebut,” ungkapnya. Yang jelas, tambah Gubernur, dalam pertemuan tersebut juga akan dibicarakan tentang format bagi hasil sumber daya alam (SDA) baik pertambangan maupun gas. Baik yang berasal dari Papua maupun Irjabar, kedua provinsi tersebut nantinya akan saling menikmati hasilnya.