Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua menyatakan siap membantu Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang bakal menayangkan konten-konten terkait pelaksanaan agenda nasional tersebut.
Hal ini diungkap Ketua KPID Provinsi Papua, Rusni Abaidata, usai rapat koordinasi dengan PB PON Papua, di Jayapura, Rabu (9/6/2021).
“Intinya KPID Papua berkeinginan kuat untuk mendorong mensosialisasikan gema PON kepada masyarakat. Hanya saja, konten yang disiarkan wajib tidak melanggar aturan penyiaran,” kata Rusni.
Selain konten yang sesuai, Rusni juga mengingatkan PB PON Papua untuk bekerja sama dengan lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang mengantongi izin penyiaran.
“Sebab jangan sampai PB PON sudah bekerjsama sama dengan salah satu TV atau Radio kemudian lembaga penyiaran itu sendiri tidak terdaftar sebagai lembaga penyiaran yang legal”.
“Intinya kita menjaga jangan sampai ada masalah di kemudian hari saat PB PON Papua melakukan kerja sama dengan TV dan Radio yang ada di Bumi Cenderawasih,” ujar dia.
Ia tambahkan, dalam waktu dekat akan mengumumkan sejumlah lembaga penyiaran yang sudah tak mengantongi ijin. Artinya lembaga ini dilarang keras memakai nama itu untuk beraktivitas secara komersil, sebab berpotensi tersangkut masalah hukum.
“Bisa kena masalah hukum perdata maupun pidana. Sebab kalau ada lembaga penyiaran yang izinnya sudah dicabut hak izin penyiarannya, maka sudah pasti tidak boleh beraktivitas,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Bidang Humas dan PPM PB PON Papua, Kadkis A. Matdoan menyambut positif inisiatif KPID Papua.
“Kita sambut baik inisiatif dari KPID Papua sehingga bisa mengetahui lembaga penyiaran mana saja yang bisa kita lakukan kerja sama”.
“Sehingga dengan begitu, kedepan kita tidak terkena masalah dalam penyiaran konten PON,” pungkasnya.