Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Papua mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepimpinan Pengawas (PKP).
Pelatihan yang berlangsung di aula Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kotaraja, Jayapura itu dibuka secara resmi oleh Asisten I BIdang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH didampingi Kepala BPSDM Papua, Aryoko AF Rumaropen,M.Eng, pekan ini.
Asisten I Doren Wakerkwa mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas ASN dalam pengawasan dan administrator. “Pelatihan ini merupakan upaya mendorong dan meningkatkan kemampuan ASN dalam berinovasi didalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas pokok sebagai aparatur negara,”ujarnya.
Wakerkwa menjelaskan dengan pelatihan tersebut, ASN dapat menciptakan system kerja yang lebih efisien dalam merespon dan melayani dengan cepat kebutuhan masyarakat. “Kita harapkan pelatihan ini dapat memacu ASN di Papua membenahi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Apabila dimasa lalu, sistem kerja kurang cocok dengan kondisi saat ini, maka mereka (ASN) dapat berinovasi di kantor masing-masing untuk membenahi pelayanan,”jelas Asiten I.
Ditempat yang sama Kepala BPSDM Papua, Aryoko Rumaropen,SP,M.Eng, pelatihan ini merupakan proses bagi ASN dalam meniti karier sebagai abdi masyarakat. Oleh karenanya, pelatihan tersebut disesuaikan dengan jenjang karier dan kompetensi ASN.
“Karir pegawai yang menduduki jabatan diawali dari proses pelatihan. Dan itu harus ditempuh dari pelatihan dasar.
Penjejangan karir juga disesuaikan dengan kompetensi daripada ASN itu sendiri ,” ungkapnya.
Rumaropen mengemukakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang baru maka proses jenjang karier saat ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Di masa lalu, lanjut Kepala BPSDM, pelatihan-pelatihan jenjang karier disebut dengan Pendidikan Latihan (Diklat) Kepemimpinan tetapi sekarang berubah menjadi Diklat Kepemimpinan Aparatur dibidang administrasi dan Diklat Kepemimpinan Aparatur untuk jenjang Pengawas.
“Prosesnya dari tahap awal secara berjenjang. Dan yang membedakannya adalah pelatihan digelar dengan ketentuan baru. Kalau dulu disebut Diklat Kepemimpinan maka saat ini sudah berubah menjadi Diklat Kepimpinan Aparatur Di Bidang Administrasi dan Diklat Kepempinan Aparatur pada jenjang pengawas yaitu level pada pejabat eselon struktural 4 dan 3,” jelas Rumaropen.
Pada kesempatan tersebut, Aryoko juga meminta para ASN peserta PKA dan PKP mengikuti dengan baik pelatihan tersebut sehingga ketika kembali ke tempat tugas masing-masing dapat menciptakan inovasi baru dalam hal etos kerja terutama dalam pelayanan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).