Menurut Ketua Badan Kejuruan Tambang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Herman Afif Kusumo, basis kompetensi atau kemampuan insinyur pertambangan di Indonesia masih kurang. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya tenaga insinyur ini memiliki standar kompetensi. oleh karena itu, Badan Kejuruan Tambang PII mengingatkan kembali para insinyur tambang di Indonesia untuk melakukan sertifikasi insinyur pertambangan profesiobnal. Tujuannya supaya kompetensinya bisa dipertangungjawabkan. “Dari sekitar 4 ribuan tenaga insinyur pertambangan di Indonesia, kurang dari 10 persen yang memiliki sertifikasi insinyur pertambangan profesional,” kata Herman Afif Kusumo.
Dia menjelaskan, program sertifikasi insinyur pertambangan profesional PII telah disusun oleh pemerintah bersama Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sejak 1998. Badan yang ditunjuk melakukan sertifikasi itu adalah Badan Kejuruan Tambang PII. Sertifikasi dari PII ini bahkan telah diakui di negara-negaa anggota APEC dan ASEAN. “Sertifikasi ini penting untuk standarsiasi kompetisi insinyur tambang di indonesia,” ujarnya.