JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mendorong komitmen bupati dan walikota untuk gencar melakukan sosialisasi Perda Miras.
Hal demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Kamis.
"Pemberantasan Miras harus disertai kerjasama semua pemimpin daerah. Untuk itu kami akan genjot setiap kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Perda Miras".
"Intinya kami akan terus komunikasi agar Perda Miras yang sudah diterbitkan bisa diterjemahkan dengan baik oleh setiap kepala daerah," terang dia.
Manderi katakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan terus melakukan sosialisasi pelarangan miras. Dimana sosialisasi itu menjadi tindak lanjut dalam mengambil langkah-langkah maupun upaya penegakan hukum di daerah.
"Kami mengambil langkah-langkah pembatasan tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol akan tetapi ada beberapa kesulitan yang terbentur dengan regulasi".
"Memang ada beberapa yang sudah menerapkan perda larangan miras tersebut. Makanya kita memberikan apresiasi karena miras ini menyebabkan kriminalitas. Sehingga sangat penting kita tegakkan perda untuk menyelamatkan generasi muda," terang dia
Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2013 yang diubah ke Perda nomor 22 tahun 2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.
Sementara itu, Pemprov Papua telah melakukan pemusnahan minuman keras sebanyak 46.119 botol sejak 2010 s/d 2018. ***