JAKARTA - Keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021, kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Penghargaan kali ini terasa manis, karena Pemerintah Provinsi Papua menerima penghargaan untuk kali kelima secara berturut-turut dari Kementerian Keuangan Kemenkeu.
Penyerahan oleh Menkeu Sri Mulyani diterima oleh Sekda Papua Ridwan Rumasukun didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Papua Nus Weya, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Tahun 2022 di Ballroom Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Kamis (22/9/2022).
“Apresiasi ini diberikan oleh pemerintah kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang meraih Opini WTP atas laporan keuangan yang telah disusun, dengan kategori Penghargaan WTP Minimal 15 Kali berturut-turut, Penghargaan WTP Minimal 10 Kali Berturut-turut, Penghargaan WTP Minimal 5 Kali Berturut-turut, serta Penghargaan WTP Tahun 2021”.
“Pemerintah bekerja luar biasa keras menggunakan instrumen APBN Untuk meringankan dan memulihkan ekonomi. Kita menggunakan resource ini tentu kemudian harus dipertanggungjawabkan," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya.
Sementara penghargaan tersebut juga diraih Pemerintah Provinsi Papua, atas raihan delapan kali berturut-turut mendapat penghargaan opini WTP dalam penyusunan laporan keuangan.
Salah satu indikator pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan adalah diperolehnya opini WTP. Dimana pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan atas raihan opini WTP untuk LKPP, LKBUN, LKKL, dan LKPD serta mendorong agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Oleh karena, itu di dalam LKPP tahun 2021 kita semuanya melaporkan apa yang digunakan dan apa yang berubah dari keuangan negara yang dikelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah”.
"Dimana jumlah yang memperoleh WTP tahun ini mengalami peningkatan yakni pemerintah dari 500 menjadi 542 pemerintah daerah,” terangnya. ***