JAYAPURA – Secara Nasional Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog menjadi siaran digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) mulai tanggal 2 November 2022. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua (KPID) Rusni Abaidata dalam kegiatan Diskusi dengan Pemerintah Daerah di Aula lt. III Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Papua. (01/10/2022).
Rusni abaidata juga menyampaikan ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi (e-penyiaran) dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik (TVRI). Kebijakan ASO diamanatkat oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster penyiaran serta peraturan pelaksanaannya, dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yaitu dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
“Sesuai data KPID Papua dari 21 Lembaga Penyiaran swasta (LPS) TV di Papua 11 (sebelas) LPS sistem penyiaran sudah digital, 6 stasiun belum migrasi ke digital atau masih analog dan 4 (empat) LP yang simulcast. Untuk itu diharapkan kepada lembaga penyiaran yang perijinannya masih analog segera beralih ke ijin penyiaran digital “, terang Rusni dalam acara diskusi.
Selanjutnya Pemerintah Daerah yang diwakili oleh David Tirajoh, SP Kabid Aplikasi Informatika (APTIKA) pada Dinas Kominfo Provinsi Papua menyampaikan Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo sampai sejauh ini telah melakukan sosialisasi ASO 2 November 2022 ini. Harapan pemerintah bahwa lembaga penyiaran televisi baik pemerintah (TVRI) dan televise swasta harus terus juga mensosialisasikan penghentian siaran analog ini, sehingga masyarakat secara merata dapat beralih ke siaran digital dan masyarakat tetap dapat menikmati informasi dan hiburan yang baik. Pemerintahpun berharap sinergitas yang selama ini dibangun bersama KPID dan Lembaga Penyiaran terus dijaga sehingga masyarakat di Tanah Papua tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang sehat.
Ketua KPID Papua Rusni Abaidata melanjutkan bahwa hasil diskusi ini dapat dikatakan warga Papua telah siap menyambut siaran digital. “Siaran Digital itu bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya dan banyak program siarannya terlebih lagi siaran digital ini dapat dinikmati secara gratis tidak membayar untuk seterusnya”.
Pada kesempatan ini juga Rusni mengatakan bahwa apabila di rumah warga masyarakat kalau tiba-tiba siaran Televisinya padam dan hanya ada gambar atau barkot Modi siaran digital maka televisi itu masih televise analog. ***