JAYAPURA - Penempatan ASN ke tiga provinsi baru dipastikan bakal diatur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara Pemerintah Provinsi hanya bersifat koordinasi.
“Pasti itu kewenangan pengaturannya oleh Kemendagri sehingga provinsi induk sifatnya hanya koordinasi saja,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo di Jayapura, Rabu (16/11/2022).
Walilo katakan, ada sekitar 3.200 Aparatur Sipil Negara yang bakal ditempatkan di tiga provinsi baru di Papua.
Tiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Sementara 3.200 lebih ASN ini yang akan digeser ke tiga provinsi baru itu, terdiri dari pejabat Eselon II, III, IV serta staf.
Sedangkan masing-masing provinsi baru akan ditempatkan 1.000 lebih ASN.
“Kalau draft awal dari Kemendagri itu 1.000 pegawai terdiri dari eselon maupun staf jadi kalau di total sekitar 3.200 lebih”.
“Tapi sambil berjalan pasti ada penambahan atau menunggu hingga 2024 setelah ada gubernur definitif untuk mengisi semua jabatan,” tutupnya. ***