JAYAPURA - Pemerintah Pusat resmi menetapkan 22 dan 23 April 2023 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Sementara libur nasional cuti bersama Lebaran, jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023.
Menindaklanjuti penetapan itu, Pemerintah Provinsi Papua segera menerbitkan Surat Edaran penetapan libur dan cuti bersama yang berpatokan pada keputusan Pemerintah Pusat tersebut.
Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto memastikan surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh instansi di lingkungan pemerintah setempat.
Dengan demikian, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar dapat berkantor kembali pada Rabu, 26 April 2023 mendatang.
"Intinya bapak Gubernur meminta supaya ASN tidak menambah waktu liburan. Sebab libur nasional yang diberikan itu cukup panjang".
"Tentunya bapak Gubernur tidak melarang ASN yang akan mudik, namun dimintakan supaya wajib kembali berkantor tepat waktu. Sebab ada sanksi menanti jika menambah waktu liburan," kata Jeri.
Pada kesempatan itu, Jeri mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat menjaga toleransi antar umar beragama, dimasa bulan Ramadhan ini.
"Artinya kan bagi pegawai yang beragama kristen mungkin kalau bisa makan pada tempatnya untuk menghormati rekan-rekan yang sedang puasa. Sehingga bisa tercipta rasa persaudaraan di tempatnya bekerja," tandas dia.