Jayapura - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Papua, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Pemenuhan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman modal, Senin (25/6/2023), di Jayapura.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemda Papua, Anni Rumbiak mengatakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, menjadi tantangan bagi setiap petugas dalam pelayanan perijinan.
Apalagi dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) konsekuensi terhadap perubahan tata ruang wilayah, dimana salah satu menjadi awal dan mendasar dalam proses perijinan. Oleh karena itu, DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan agar perlu memaksimalkan koodinasi secara terinteragsi dengan intansi teknis yang mengurus perijinan di setiap sektor.
"Apalagi regulasi terkait perijinan dan sistem yang dibangun saat ini mengikuti tuntutan globalisasi. Sehingga tidaklah mengherankan apabila dalam penyelenggaraan pemerintah saat ini, kita semakin diperhadapkan dengan fenomena yang mengarah kepada penerapan teknologi informasi di berbagai sektor yang berimbas pada penyederhanaan perizinan,"kata ia.
Sementara untuk mewujudkan kepastian dan harapan penyederhanaan perizinan, maka tentu perlu ada kesepahaman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha. Dengan Demikian, tanggung jawab sesungguhnya bukan semata-mata hanya di DPMPTSP Provinsi dalam pelaksanaannya.
Namun perlu menjalin koordinasi dan komunikasi antar sektor yang intens, termasuk juga dengan para pihak lainnya yang berkompeten dalam penerbitan izin dasar, seperti persetujuan kegiatan kesesuaian penataan ruang (PKKPR) Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan hidup.
"Tapi hal yang tidak kalah pentingnya lagi, dalam pelayanan perizinan kita berupaya untuk meningkatkan kerja layanan perizinan yang prima kepada masyarakat. Makanya, setiap petugas pelayanan perizinan harus dibekali dengan kemampuan administrasi dan teknis yang memadai," tandas dia.
Diketahui, Rakor Pemantauan Pemenuhan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman modal dibuka oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemda Papua, Anni Rumbiak. Rakor tersebut diikuti DPMPTSP Papua serta OPD teknis bidang perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota. ***