JAKARTA - Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang dengan patuh melaksanakan keterbukaan informasi dan konsisten memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku (20/12).
Pj. Gubernur Papua yang diwakili Staf Ahli Bidang Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Cyfrianus Yustus Mambay disela-sela melaksanakan tugasnya menerima penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bagi Provinsi Papua sebagai Badan Publik dengan kategori “Cukup Informatif” memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat yang secara profesional melakukan monitoring / penilaian atas kualitas keterbukaan infomrasi di Papua, memang tahun 2023 ada sedikit penurunan kategori dan peringkat tentunya ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki kualitasi layanan keterbukaan informasi pada tahun-tahun mendatang, nilai dan kategori bukan akhir dari kinerja, namun justru pelayanan informasi yang tetap konsisten dilakukan dan dengan patuh melaksanakan keterbukaan informasi untuk kesejahteraan masyarakat di Papua itulah tujuan yang sebenarnya dari pelayanan pemerintahan, tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto saat mendampingi staf ahli Gubernur menerima penganugerahan tersebut, menjelaskan bahwa untuk tahun 2023 Pemerintah Provinsi Papua meraih kategori “Cukup Informatif pada nilai 79,12”, proses monitoring Keterbukaan Informasi tahun 2023 ini dilakukan cukup lama sejak bulan Mei 2023, dengan melakukan assesman atas sumber daya pengelolaan informasi pada PPID Utama dan PPID Pelaksana di tingkat SKPD, banyak hal yang dilakukan yaitu pemantaun Daftar Informasi Publik (DIP), Website SKPD dan Website Pemprov Papua / Website PPID, kanal-kanal informasi PEMDA, inovasi, digitalisasi dan lainnya serta terakhir dilakukan uji publik dalam bentuk presentasi dihadapan tim penilai yang terdiri dari: Komisioner KIP dan Praktisi Keterbukaan Informasl. Jeri menegaskan raihan tahun 2023 ini tentunya harus diperbaiki pada tahun mendatang, dengan meningkatkan kolaborasi bersama dengan seluruh Badan Publik di tingkat provinsi dan Kab/Kota, karena satu dengan lainnya sangat mempengarui.
Monitoring Keterbukaan Informasi (MONEV-KI) pada tahun 2023 terjadi penurunan pada jumlah peserta, tahun 2022 ada 372 Badan Publik Peserta, turun menjadi 369 Peserta namun terjadi peningkatan pada raihan kategori Bandan Publik yang informatif dari 122 Badan Publik Peserta tahun 2022, menjadi 139 peserta di tahun 2023 dan terdapat 187 Badan Publik yang mendapat kategiori “Tidak Informatif”. MONEV KI Tahun 2023 diikuti Badan Publik: Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. ***