JAYAPURA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2024 yang ditetapkan Penjabat Gubernur Ridwan Rumasukun, menjadi acuan bagi para pengusaha memberi gaji bagi karyawan.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Disperindagkop Papua, Theodora Jumelia Rumparmpam menyebut ada ancaman sanksi administrasi hingga penutupan perusahaan bagi pihak terkait, apabila memberi upah dibawah nilai UMP tahun ini.
“Hanya saja perusahaan tetap membayar gaji karyawannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu juga.”
“Lalu pemmbayaran upah minimum tidak semua disamaratakan antara manajer dan karyawan biasa. Artinya mulai tahun ini, soal penggajian sudah menggunakan struktur dibayarkan berdasarkan kelas jabatan,” tegas dia di Jayapura, Rabu.
Sementara UMP Papua 2024 ditetapkan sebesar Rp4.024.270 per bulan, atau naik sebesar 4.13 persen dari yang sebelumnya.
UMP Papua berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Papua.
Berkenaan dengan hal itu, ia mengimbau semua perusahaan di Papua untuk segera membayar karyawan sesuai UMP 2024.
“Sejauh ini belum ada aduan kalau pengusaha belum membayar sesuai UMP. Ini juga belum satu bulan berjalan.”
“Tapi kalu sepanjang tahun 2023 lalu, ada ratusan aduan yang kami terima. Mulai dari upah tidak sesuai UMP, upah karyawan yang tidak dibayarkan hingga pemutusan hubungan kerja. Tentunya semua aduan akan menjadi perhatian kita,” tandasnya. ***