JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua merespon cepat kendala pembiayaan program beasiswa dalam negeri maupun luar negeri yang belakangan ini menjadi disuarakan para orang tua mahasiswa tersebut.
Menurut Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur, empat Penjabat Gubernur akan duduk bersama membahas permasalahan tersebut pada Selasa (16/1/2024) esok.
Empat pimpinan daerah itu masing-masing Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan
“Pembiayaan program beasiswa akan dibicarakan besok bersama dengan empat gubernur daerah otonomi baru dan 9 bupati/wali kota di Papua. Ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya."
"Pertemuan ini juga menindaklanjuti arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Yang mana pertemuan besok pula akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Penjabat Sekda Derek Hegemur, di Kota Jayapura, Senin (15/1/2024).
Terpisah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Papua, Aryoko F Rumaropen mengatakan sesuai degan kesepakatan pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah di Papua, beasiswa 2023 menjadi tanggung jawab bersama antara provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan data kependudukan dari setiap mahasiswa.
"Ini sudah diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah Papua masing-masing dengan beban beasiswa. Misalnya Provinsi Papua terdapat 9 kabupaten/kota," kata Rumaropen.
Untuk Provinsi Papua, tambah Rumaropen, sesuai kesepakatan pada 26 Juli 2023, dipastikan pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan pembiayaan guna penyelesaian beasiswa. Namun, hal itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
"Akhirnya pemerintah provinsi melalui kebijakan Gubernur dan Sekda, beasiswa yang menjadi tanggungan dibayarkan untuk periode dalam negeri semester Januari sampai Juni. Sementara Luar negeri ada yang Januari sampai Juni, ada juga yang Januari sampai Agustus, dan Januari sampai Desember untuk beberapa kampus yang mewajibkan kita bayar dan itu sudah selesai," ujarnya.
Sedangkan untuk enam bulan terhitung Juli sampai dengan Desember 2023, lanjut Aryoko Rumaropen, ada tunggakan yang belum terbayarkan. Hal ini karena baik provinsi maupun kabupaten/kota harus sama-sama berpegang pada keputusan 26 Juli 2023, yakni penyelesaian beasiswa bukan hanya tanggung jawab gubernur saja, melainkan bupati dan wali kota juga.
"Sama-sama kita tahu fiskal provinsi rendah, tetapi pemerintah kabupaten/kota kebutuhan yang sudah terencana di 2023 tidak mungkin di ganggu lagi untuk kebutuhan beasiswa. Akibatnya ada penumpukan tanggungan lagi sebesar Rp116 miliar Juli - Desember yang harus dibayarkan. Makanya besok akan ada pertemuan," tandasnya. ***