JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menerapkan aturan baru terkait pemasukan telur ayam ras dari luar (daerah) provinsi oleh para distributor, dengan kini pasokannya dibatasi oleh kuota.
Pembatasan itu termuat dalam surat Gubernur Papua No : 500.7/14362/SET, prihal pemasukan telur ayam ras, kepada distributor pemasok telur ayam ras se - Tanah Tabi, tertanggal 30 November 2023.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Papua, Debora Salosa mengatakan kebijakan mengatur jumlah pasokan telur dari luar daerah ke Papua tersebut, bertujuan melindungi peternak (telur ayam) lokal agar dapat meningkat pendapatan maupun kesejahteraannya
"Intinya dengan adanya surat gubernur ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi peternak lokal."
"Makanya, kita meminta agar para distributor telur juga untuk bekerja sama dengan peternak lokal, sehingga tidak mengalami kerugian dari kedua belah pihak," tegas Debora, Selasa (5/3/2024), di Kota Jayapura.
Masih menurut Debora, Dinas Peternakan dan Perkebunan setempat dipastikan akan mulai meningkatkan pengawasan masuknya telur ayam ras dari luar daerah ke Bumi Cenderawasih, sebab kebutuhan telur lokal mulai terpenuhi.
Dimana kini, jumlah peternak ayam ras petelur lokal produksinya sudah mencapai 80 persen dari total kebutuhan konsumsi masyarakat.
"Makanya, kami akan menghitung dengan cermat jumlah produksi telur lokal dan kebutuhan namun yang jelas, hitungan sementara stok telur lokal cukup untuk memenuhi 80 persen kebutuhan konsumen," ujarnya.
Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop Papua, Herman Bleskadit mengatakan kondisi surplus telur akibat tak dibatasinya kouta yang masuk ke Bumi Cenderawasih, telah menyebabkan peternak lokal mengalami kerugian.
"Sebab bagaimana kami mau menjaga harga telur lokal, kalau telur dari luar Papua itu dijual dengan harga Rp65 ribu ke bawah," ucap ia. ***