JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua segera meminta penjelasan pihak distributor, terkait adanya temuan penjualan Minyakita diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dimana HET Minyakita yang ditetapkan pemerintah sebelumnya sebesar Rp14.000 per liter.
"Bila perlu nanti pedagang yang menjual diatas Rp14 ribu kita kasih peringatan (dan nanti ada sanksi) supaya jangan lagi jual di atas harga itu,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Omah Laduani Ladamay, Kamis (7/3/2024), di Kota Jayapura.
Laduani mengaku kaget karena baru-baru ini menemukan adanya penjualan minyak goreng merk Minyakita di Kota Jayapura yang melebihi harga eceran tertinggi. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan harga jual minyak goreng tersebut.
"Padahal harga eceran tertinggi Minyakita subsidi kemasan satu liter senilai Rp14 ribu."
"Kalau ada temuan diatas harga itu berarti ada terjadi lonjakan harga di lapangan. Bahkan ada temuan Minyakita ini dijual dengan harga Rp17 ribu. Sehingga ini yang harus segera kita tertibkan," jelas ia.
Laduani menambahkan sudah bersurat ke pihak Satgas Pangan Papua terkait temuan kenaikan harga Minyakita tersebut. Pihaknya juga akan meminta arahan Penjabat Gubernur Papua untuk menyikapi temuan tersebut.
"Yang pasti kita akan koordinasi dengan Satgas Pangan Papua mengenai langkah apa yang harus dilakukan karena ini sudah menyalahi aturan. Nanti kita juga akan minta arahan pimpinan untuk menyikapi hal ini," tandasnya. ***