JAYAPURA - Inspektorat Provinsi Papua menyatakan distribusi 103 kendaraan dinas hasil penertiban dari DPRP, menunggu instruksi Penjabat Gubernur Papua.
Menurut Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, pendistribusian dilakukan secara merata ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun penyerahannya mesti melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga membutuhkan cukup waktu. Artinya, kita tidak mendistribusikan kendaraan itu begitu saja, OPD harus mengusulkan lebih dulu."
"Bahkan kami juga memprioritaskan pendistribusian kendaraan ke OPD yang telah membantu melaksanakan penertiban aset," ujar Danny, di Kota Jayapura, Jumat (22/3/2024).
Masih menurut Danny, Inspektorat Papua baru-baru ini mendistribusikan sebanyak 98 kendaraan dinas ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan setempat.
Puluhan kendaraan itu sebelumnya ditarik dari mantan penjabat dan pensiunan ASN. Dimana penyerahan ini dilakukan ke seluruh OPD yang melakukan usulan.
"Penertiban aset intinya merupakan implementasi satu dari delapan area intervensi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dimana da delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi."
"Apalagi Barang Milik Daerah (BMD) salah satunya adalah aset yang perlu ditertibkan karena nilainya uang semua," tandasnya. ***