JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun memimpin rapat koordinasi (Rakor) pembahasan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Salah satu hal yang dibahas menyangkut syarat calon kepala daerah adalah Orang Asli Papua.
Gubernur Ridwan Rumasukun dalam kesempatan tersebut meminta agar hasil rapat dapat segera difinalisasi, sehingga bisa menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dilain pihak, untuk keperluan penerbitan petunjuk teknis (juknis) yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Papua.
“Tadi kita berdiskusi dan memberi masukan kepada MRP dan KPU juga terkait dengan Pilkada.”
“Secepatnya mereka berdiskusi sehingga poin-poinnya bisa dibawa untuk dibahas di rapat regioanal tingkat pusat,” terang Ridwan, Selasa (7/5/2024).
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menyampaikan pelaksanaan Rakor untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak. Masukan dan saran ini akan terinput dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan petunjuk teknis Pilkada.
“Sekarang KPU RI sedang menyiapkan PKPU tentang jadwal Pilkada Serentak 2024. Sehingga KPU memberikan atensi terhadap daerah khusus, seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta dan Papua,” kata dia.
Khusus Papua, tambah dia, KPU RI memberikan atensi mengenai salah satu syarat calon kepala daerah adalah Orang Asli Papua. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
“Undang-Undang Otsus itu mengatur menyangkut OAP dalam Pilkada Gubernur, tapi bupati/walikota tidak diatur. Sementara yang berkembang, masyarakat juga meminta bupati/walikota harus OAP, ini yang kita diskusikan,” ucap Steve.
Sementara Smengenai kriteria OAP yang menjadi syarat calon kepala daerah menjadi kewenangan MRP sepenuhnya.
“KPU hanya menerima dokumen persyaratan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari MRP,” tandasnya. ***