JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah perusahaan di Bumi Cenderawasih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sementara dua perusahaan diantaranya menunggak sekitar Rp1 miliar lebih.
Hal demikian terungkap dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi bersama jajaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Jumat (17/5/2024).
“Ada perusahaan di Papua belum membayar kewajiban PKB. Tidak koperatif sehingga kami perlu melakukan pendampingan, supaya jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan harus patuh dan membayar pajak,” terang Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Patria memastikan, upaya menemui Bappenda untuk melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan harapan, jangan sampai ada kerugian negara, sebab nantinya akan berurusan pidana.
“Intinya perusahaan harus mendukung pembangunan Papua dengan taat membayar pajak, karena kondisi fiskal Papua sangat terbatas saat ini,” ungkap dia.
Kepala Samsat Jayapura, Dian Anggraini mengatakan masih ada beberapa perusahaan lain yang menunggak PKB, selain dua perusahaan tersebut.
“Sehingga tadi kami paparkan data dua perusahaan ini ke KPK karena nilainya paling besar dan kami kesulitan melakukan penagihan,” ujarnya. ***