Tugas aparatur negara dalam mensejahterakan masyarakat diantarannya membangun prakarsa dan memberdayakan (empowernment) seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya pemberdayaan masyarakat tersebut memerlukan prinsip semangat aparatur negara untuk melayani (spirit tyo serve public) dan menjadi mitra ideal masyarakat, yang dengan kata lain melakukan kerja sama strategis dengan masyarakat dan swasta untuk membangun bangsa dan pencapaian kesejahteraan social. Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH mengatakan hal itu, kepada wartawan, pekan lalu.
Gubernur menyadari bahwa aparatur negara sebagai unsure utama dalam penyelenggaraan negara sangat tidaklah mudah dan selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat bagaimana peran kepeloporan dan keteladanan untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, penerapan good governance sesungguhnya hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan harus segera dilaksanakan dalam era reformasi ini.
“Inti dan ujung dari good governance adalah perbaikan kualitas pelayanan public dan peningkatan keadilan serta kesejahteraan rakyat. Tidak akan ada pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi apabila system manajemen pemeritahan tidak ditata sesuai dengan prinsip-prinsip tata kepemetintahan yang baik,” serunya. Suebu menambahkan, aparatur pusat dan daerah dituntut untuk memperbaiki kinerjanya, produktivitasnya, sementara pelaksanaan otonomi daerah misalnya menghendaki prasyarat-prasyarat yang begitu idealnya, baik dari sisi efisiensi kelembagaan, kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur, kejelasan dan transparansi ketatalaksanaan tingkat pelayanan publik dan akuntabilitasnya. Dengan demikian, diharapkan kedepan tugas-tugas aparatur dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.