JAYAPURA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua memastikan tidak ada pelanggaran dalam takaran BBM di SPBU setelah melakukan sidak.
Pengawasan dilakukan untuk menjamin konsumen mendapatkan BBM sesuai standar.
“Kami melakukan pengukuran takaran BBM di dispenser SPBU. Hasilnya, semua masih dalam batas toleransi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Hartati Iwanggin.
Sidak dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom melalui UPTD Standarisasi dan Laboratorium Kalibrasi Jayapura.
Pemeriksaan ini mencakup keakuratan volume BBM per liter sesuai ketetapan Pertamina.
“Batas toleransi yang diizinkan adalah lebih atau kurang 100 mililiter per liter,” jelasnya.
Hartati menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. ***