JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan dokumen dan data perizinan perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.
Dengan dokumen yang diserahkan ke Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut merupakan hasil evaluasi tim strategi nasional pencegahan korupsi (STRANS-PK).
Penyerahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua ini dilakukan langsung Asisten II Sekda Papua, Setiyo Wahyudi. Sebagai bentuk pelimpahan kewenangan perizinan kepada masing-masing provinsi.
Setiyo menerangkan bahwa sebelumnya, proses perizinan masih berada di bawah kewenangan Provinsi Papua. Namun kini, setelah dua provinsi DOB memiliki gubernur definitif maka dokumen perizinan resmi diserahkan.
“Sebagian besar dokumen yang diserahkan masih memerlukan perbaikan tata kelola,” ungkapnya, Jumat (4/7)
Perbaikan tata kelola yang dimaksud meliputi ketidaksesuaian data antara izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait luas lahan.
Selain rekomendasi perbaikan, terdapat pula perusahaan yang diusulkan untuk pencabutan izin. “Satu perusahaan kami rekomendasikan izinnya dicabut karena tidak memenuhi ketentuan. Namun keputusan pencabutan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi masing-masing,” tandasnya. ***