Tokoh Agama, Pdt. Malwali meminta pihak-pihak media massa agar dalam memberikan kritik kepada Gubernur, harus melihat fakta dan kejadian dilapangan serta berpegang pada kode etik jurnalisme sehingga tidak berbuntut pada tindakan fitnah.
Menurutnya, pemberitaan media massa dapat berimplikasi atau berakibat buruk, apabila kritik yang disampaikan di diskreditkan atau disalahartikan negatif oleh para pembaca. Artinya, para pembaca yang mengsalahartikan kritikan itu, dapat memicu gejolak social hingga berbuntut demo yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Padahal sudah tentu kritik yang disampaikan oleh media adalah merupakan bentuk kecintaan maupun dukungan kepada Gubernur Suebu dalam menjalankan pembangunan di tanah ini.
Pdt. Malwali mengatakan hal ini, Sabtu (18/11) dalam keterangan persnya yang didampingi Kabikda Papua, Fred Manufandu, SH, yang bertempat di Ruang Rapat Bikda Papua, menanggapi sejumlah kritikan di media massa kepada Gubernur Suebu yang belakangan ini giat melakukan perjalanan keluar negeri.
Sebagai rekan kerja yang sudah lama mengikuti dan bersama-sama Gubernur Suebu saat menjabat sebagai Ketua DPRD Irja pada tahun 1977 dan Wakil Ketua DPRD pada tahun 1982 mendampingi Gubernur Suebu yang pada waktu itu menjabat Ketua DPRD hingga menjabat Gubernur Irian Jaya pada waktu itu, Pdt. Malwali mengemukakan bahwa Gubernur Suebu sudah tahu persis dan paham betul, kapan dirirnya (Suebu – red) harus turun ke kampung-kampung melaksanakan pembangunan disana.
Disisi lain, perjalanan keluar negeri seperti ke Kinabalu, Malaysia dan Korsel, merupakan permintaan dari Menteri serta merupakan Follow Up dari pertemuan dengan para lembaga donor. Sehingga dari pertemuan itu, dapat dicapai satu kesepahaman dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman atau MoU, guna mendukung pelaksanaan pembangunan di tanah ini. Berkaitan dengan ini, pihaknya berharap agar kritik yang ditempatkan media haruslah merupakan satu dorongan pembangunan serta tidak memuatkan satu akses-akses yang dapat membuat satu opini negatif dari masyarakat. Contohnya, sebuah pemberitaan tanpa mengkonfirmasi disertai mencantumkan sejumlah angka yang merupakan pembohongan publik. Hal yang sama juga dikemukakan Kabikda Papua, Fred Manufandu, SH menanggapi kritik dari berbagai media. Menurutnya, pemberitaan yang menyebutkan soal dana maupun angka, haruslah dikonfirmasikan terlebih dahulu pada pihak-pihak yang berkompeten lainnya, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif. “Satu contoh untuk pemberitaan salah satu media dengan menyatakan bahwa perjalanan Gubernur dan stafnya keluar negeri menghabiskan dana Rp. 7 milyar. Itu boleh-boleh saja diberitakan, tapi harus dikonfirmasi kepada intansi terkait seperti kita di Bikda kemudian akan kita carikan data pendukung dari Biro Keuangan yang bisa menjadi pegangan bagi wartawan
dalam menulis. Untuk itu, kami berharap ini bisa menjadi perhatian kita semua dalam upaya bersama-sama membangun di tanah ini, Karena pemberitaan yang tidak benar adalah suatu tindakan fitnah,” tuturnya.