Terkatung-katungnya konsolidasi Papua-IJB berkaitan dengan rencana pembahasan pembentukan payung hukum provinsi IJB yang dimekarkan beberapa waktu lalu, sontak membuat kubu Majelis Rakyat Papua (MRP) bertanya-tanya. Ketua MRP, Agus Alue Alua ketika dikonfirmasi wartawan, ikut mempertanyakan hal tersebut. Menurut pengakuan Dia, hingga saat ini baik pihak IJB, Papua maupun Pemerintah Pusat, belum memberikan konfirmasi mengenai kapan akan dilaksanakannya konsolidasi pembentukan payung hukum bagi provinsi itu (IJB). Karena menurut Alua, kebutuhan akan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan di IJB, baik untuk pengelolaan APBD dalam menyokong pembangunan sudah tentu menjadi prioritas penting apakah di provinsi itu nantinya akan memakai UU 32 Tahun 2004 ataukah memakai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Dalam artian, pembentukan dasar hukum maupun payung hukum di IJB ini, lazimnya terbentuk sebelum tahun anggaran 2007 berjalan. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan anggaran di wilayah itu nantinya, dapat berjalan dengan baik dan tidak “pincang” oleh karena tidak adanya UU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Hingga saat ini belum kejelasan kapan akan dilakukan konsolidasi. Namun kami sudah bersurat ke Presiden dan meminta agar konsolidasi dilaksanakan di Jakarta, tapi masih menunggu jawaban Presiden. Sama halnya bagi
Gubernur IJB dan Papua, kami belum mendapat kejelasan informasinya,” kata Agus Alua, saat diwawancarai wartawan, usai menghadiri Pembukaan Bimbingan Teknik Dalam Rangka Penguatan Kapasitas bagi MRP, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Kamis (23/11).
Menurut Dia, mulusnya pembentukan payung hukum IJB sebenarnya tergantung kepada pihak pemerintahan di wilayah itu sendiri. “Disini kita hanya berupaya dan membantu untuk membentuk dasar hukum mereka (IJB-red). Kan mereka yang butuh. Artinya kalau ini mau dipercepat dibentuk maka saya harap kita perlu ada kesepakatan dari semua pihak terkait untuk ambil langkah mempercepat pembentukannya. Karena akan lebih baik bila payung hukumnya terbentuk sebelum tahun 2007. Sehingga pengelolaan anggaran pada tahun depan, dapat terlaksana baik,” ucapnya.