Usulan tersebut pada intinya meminta Presiden mempertimbangkan penyertaan saham pemerintah daerah sebesar 40 persen pada BUMN perkebunan, kata Gubernur Sumut Rudolf M Pardede yang disampaikan melalui Kepala Badan Infokom Sumut Eddy Syofian kepada wartawan di Medan, Ahad. Penyerahan usul tertulis ini disampaikan oleh Gubernur Riau H Rusli Zainal disaksikan ke-17 gubernur lainnya termasuk Gubernur Sumut Rudolf M Pardede di sela-sela Rapat Koordinasi Gubernur se-Indonesia tersebut baru-baru ini. Gubernur Rudolf menambahkan, selain usulan penyertaan saham, ke-18 gubernur juga meminta peningkatan dana community development menjadi minimal 10 persen dari laba bersih dan pengelolaannya dilakukan secara satu atap di bawah koordinasi pemerintah provinsi dan penyalurannya diatur dengan Perda Provinsi.
Selama ini dana tersebut dikelola oleh masing-masing PTPN, sementara pemerintah provinsi tidak mengetahui secara rinci besaran dana yang disalurkan maupun kemana penyalurannya, ujarnya. Para gubernur juga meminta agar direvisi UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar sektor perkebunan dimasukkan ke dalam kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya alam, sebagaimana sektor perikanan dan kehutanan. Dalam revisi ini daerah diharapkan mendapat dana bagi hasil sebesar 80 persen dari PPh pasal 21 (perseroan) dan PPh pasal 25 (badan yang bersumber dari usaha perkebunan milik negara dan perusahaan besar milik swasta milik dalam negeri dan asing). Usulan ke-18 gubernur ini amat rasional dan memiliki payung hukum yang kuat, baik undang-undang tentang keuangan Negara, pemerintah daerah maupun peraturan-peraturan lainnya, di samping aspek historis, ekonomis dan aspek teknis.
Sementara, Mendagri Moh Ma,ruf yang didampingi Sekjen Depdagri Progo Nurjaman mengatakan, ia akan mempelajari dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam, untuk selanjutnya meneruskan kepada Presiden. Sebelumnya usulan ini pernah direspon secara lisan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menyarankan untuk segera dibahas, ketika usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Assosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Sutiyoso kepada Presiden pada bulan Mei 2006 di Mataram. Ke-18 provinsi yang menandatangani usulan dimaksud yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Riau, Bangka Belitung, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulsel, Sulteng dan Papua.