Untuk menangkal gencarnya siaran-siaran radio asing, khususnya dari Australia dan Papua Nugini (PNG) yang selama ini mendominasi kawasan perbatasan RI-PNG, mendorong Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menggandeng pihak RRI membangun Gedung Radio Boven Digoel senilai Rp. 16 miliar di Tanah Merah. "Kami harapkan gedung radio ini bisa rampung sekitar satu tahun dihitung sejak peletakan batu pertamanya tanggal 16 Desember 2006 ini. Tetapi, siaran-siarannya sudah bisa berlangsung untuk mengimbangi gencarnya siaran-siaran radio asing di wilayah perbatasan ini," kata Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Minggu.
Dikatakannya, proyek gedung radio ini tidak hanya memiliki makna pencerahan dan pencerdasan rakyat melalui penyebaran aneka informasi, tetapi sekaligus sebagai upaya penguatan sabuk NKRI hingga ke wilayah tapal batas Timur Nusantara tersebut. "Dilihat dari nilai proyeknya, mungkin inilah salah satu gedung radio (RRI) lengkap dengan fasilitas standard modern yang terbaik di Papua dan sekitarnya. Ini bukan gagah-gagahan atau proyek mercusuar di tengah kondisi rakyat perbatasan yang masih terkebelakang," kata Yusak Yaluwo didampingi Kepala Pengolahan Data Elektronik Boven Digoel, Wens Rorimpandey.
Wens Rorimpandey sendiri menjelaskan, jangkauan siaran RRI Boven Digoel ini bakal tak hanya di sekitar wilayah perbatasan, tetapi bisa ditangkap jauh di luar wilayah kabupaten hasil pemekaran dari Merauke, tahun 2002 tersebut. "Target utama jangka pendek, agar rakyat yang WNI di perbatasan RI-PNG, baik yang telah bermukim di wilayah NKRI, maupun yang masih ada di kawasan PNG, bisa menerima informasi-informasi tentang Indonesia secara benar. Pokoknya kita tangkal siaran asing dengan sajian berita serta hiburan lebih baik," kata Yusak Yaluwo lagi. Selain Gedung Radio, pihaknya juga tengah menjajaki berdirinya penerbitan media cetak mulai awal 2007, sebagai pilar kembar informasi untuk semakin mencerdaskan kehidupan masyarakat yang sebagian masih terisolasi, juga demi penguatan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah perbatasan.