Jayapura,
Akibat merasa tidak aman masyarakat di daerah pengunungan yang terdiri dari lima distrik yakni 3 Distrik dari Kabupaten Puncak Jaya yakni Distrik Ilaga, Sinak dan Bioga dan dua distrik dari Kabupaten Pania yakni Sugapa dan Momeo yang berada pada wilayah berbatasan kedua daerah kabupaten tersebut minta agar wilayahnya di mekarkan menjadi satu Kabupaten.
Aspirasi masyarakat dari ke lima distrik tersebut telah disampikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bahkan sampai di Jakarta dengan alasan bahwa wilayah mereka sangat jauh dari ibu kota kabupaten dan juga di daerah tersebut sering terjadi konflik, karena daerah itu merupakan basis gerakan pengacau kemanan (GPK) ada di daerah tersebut, sehingga sering masyarakat merasa tidak aman, karena sering terjadi penekanan dari kelompok GPK.
Gejolak yang terjadi masyarakat ini sudah sejak 1969, kemudian tahun 1977 dan pada tanggal 29 Maret sesaat menjelang pelaksanaan Pemilu 2004, pada saat itu terjadi penembakan kepada masyarakat ( pada saat itu Gubernur ada di Puncak Jaya) yang diduga adalah dilakukan oleh keplompok GPK, sehingga masyarakat merasa tidak aman di daerah itu, oleh sebab itu masyarakat minta agar dilakukan pemekaran kabupaten, dengan demikian maka pihak keamanan akan lebih dekat di tengah-tengah masyarakat dan juga pelayanan pemerintahan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Luas daerah itu ada sekitar 14.000 km persegi dan jumlah penduduk sekitar 58.000 jiwa belum termasuk dari dua distrik Sugapa dan Momeo kabipaten Paniai. Daerah yang berada di wilayah konsesi pertambangan PT.Freepot mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat besar terumanya emas.
" Untuk PAD tidak ada persoalan sebab yang dikelola oleh PT Freeport sudah termasuk di daerah itu," ujar Henock Ibo.
Ditinjau dari segi wilayah Pemerintahan kabupaten Puncak Jaya, bahwa pemerintah di daerah tersebut merasa berat untuk melakukan pemekaran terhadap daerah tersebut, tatapi kerena itu asprasi masyarakat maka oleh pemerintah Puncak Jaya sendiri meneruskan asopirasi tersebut kepada pemerintah Provinsi Papua.
" Agar tidak ada kesan bahwa pemerintah kabupaten Puncak Jaya tidak melayani pemerintahan di daerah tersebut maka aspirasi yang disampaikan masyarakat itu, oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya merekomendasi persetujuan pemekaran itu untuk di teruskan ke DPRD Provinsi dan Gubernur Provinsi Papua maupun ke pemerintah pusat," tambahnya.
Untuk itu melalui pemerintah kabupaten Puncak Jaya aspirasi masyarakat itu di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua,saat pertemuan di gedung negara tadi malam, Selasa (18/5) dihadiri Wakil Bupati Puncak Jaya, Drs Lukas Enembe , Sekda, Drs Henock Ibo, Ketua BP3D, Drs Wirda Fakaubun, Kepala Kesbang, BKD, Sekwan, Cendikiawan, Melkias Kiwak, MA dan Kabag Pemerintahan kabupaten Puncak jaya.
Namun, dalam pertemuan tersebut gubenur Provinsi Papua, Drs J.P Solossa, M.Si mengatakan masih perlu dilakukan kajian terhadap daerah tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999, dan untuk saat ini ada surat dari Depdagri untuk sementara masalah pemekaran daerah akan dipending.