Deklarasi itu berbunyi " kami masyarakat Papua Barat dengan ini menyatakan terbentuk dan berdiri Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Sorong meliputi Kabupaten Kaimana, Kabpuaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan dalam Tatanan UU RI NJomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Hal-hal mengenai pengaturan administrasi dan lain-lain dapat dilangsungkan sesuai mekanisme dalam tempo 3 bulan kedepan." Hal ini sebagaimana dikatakan salah satu tim deklarasi Don Augusthinus Lamaechi Flassy, MA dalam press realeasenya kepada wartawan.
Dikatakan, pembentukan provinsi ini melalui pertimbangan bahwa Provinsi Papua dalam kerangka Otsus Papua perlu dimekarkan sesuai mekanisme dan retorika reformasi NKRI khususnya pelayanan public melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien, guna mengisi kebutuhan rakyat di tanah Papua. Selain itu, dalam rangka menegakkan wibawa dan kedaulatan NKRI di Tanah Papua, serta mewujudkan hak-hak dasar masyarakat Papua, maka dipandang perlu segera mengatur pemekaran provinsi-provinsi dalam kerangka Otsus di tanah Papua, dimulai dari terbentuknya Provinsi Papua Barat yang meliputi Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.
"Keinginan dan harapan ini kami sampaikan diantaranya dengan mengingat Pasal 20 UUD Tahun 1945, UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, Garis-Garis Besar Pedoman Reformasi Indonesia khusus pelayanan public, dan hasil diskusi di Papua barat yang dilaksanakan oleh MRP tahun 2005/2006," katanya. Ditambahkannya, tujuan pemekaran provinsi ini adalah menegakkan wibawa dan kedaulatan NKRI di tanah Papua dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur serta martabat rakyat Papua. Disamping itu, mempercepat proses pertumbuhan dengan mempersempit rentang kendali bagi pelayanan public terutama pementasan kemiskinan dan keterbelakangan.