Dugaan kasus korupsi yang dilakukan, disinyalir terjadi hampir disemua lini maupun bidang “mata pencaharian” BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah ini serta dilakukan hampir diseluruh kantor cabang maupun kantor pusat. Gubernur Barnabas Suebu mengatakan, menyikapi akan hal ini, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah penanganan. Diantaranya yakni melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memulai digelarnya proses hukum. Dengan tegas Gubernur Suebu berjanji akan menjerat maupun menindak tegas pihak-pihak terkait yang diduga terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan
daerah.
Hal ini ditegaskan Gubernur Barnabas Suebu saat memberikan keterangan pers jelang akhir tahun 2006 di Gedung Negara Dok V Atas, pekan kemarin. Menurut Gubernur, identifikasi awal dari BPKP untuk dugaan penyalahgunaan keuangan daerah di PD. Irian Bhakti baru mencapai Rp. 10 milyar. Angka ini, lanjutnya, belum mutlak dan sewaktu-waktu dapat mengalami penambahan jumlah penyelewengan karena pihak BPKP masih melanjutkan investigasi untuk mencari bukti-bukti yang lebih kuat dalam upaya menjerat para pelaku-pelaku tindak pidana korupsi. Ketika wartawan mempertanyakan siapa saja yang terindikasi melakukan penyalahgunaan keuangan, Gubernur Suebu belum dapat memberikan keterangan ataupun mempublikasikan daftar nama pejabat PD. Irian Bhakti yang terindikasi melakukan korupsi dengan dalih bahwa pihak BPKP dan Bawasda masih akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Namun demikian, Gubernur memastikan bahwa dirinya saat ini komit untuk memerangi kasus korupsi di jajaran Pemerintah Provinsi Papua termasuk perusahaan-perusahaan milik daerah. Disatu sisi, lanjut Gubernur, kita juga harus menjunjung tinggi
azas praduga tak bersalah serta menghindarkan diri dari tuduhan dan fitnah. “Jadi, kita tidak bisa langsung memvonis seseorang itu melakukan korupsi. Karena kita juga harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Tapi yang jelas yang sudah terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan itu harus segera diproses. Kalau ada yang masih bisa kita berikan peringatan dini ya kita luruskan, karena ada sanksi yang hanya bersifat administrative,” kata Gubernur.