Dari angka ini pihak Bawasda mengumumkan sejumlah Rp. 5 milyar dikorupsi oleh pejabat Pemerintah Daerah. Dari hasil audit itu ditemukan sebanyak 48 kejadian yang merugikan keuangan daerah; 22 kejadian yang menunjukan aparatur daerah tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetor ke kas daerah/Negara/; 11 kejadian melanggar perundang-undangan; dan 8 kejadian yang melanggar prosedur dan tata kerja. Menurut Gubernur melalui Kepala Bawasda Provinsi Papua, Elly Loupatty dalam keterangan pers di Gedung Negara pekan kemarin mengatakan, dari hasil audit ini positif sebesar Rp. 5 milyar telah dikorupsi oleh pejabat
Pemerintah Daerah. Namun, tentunya masih ada sanksi yang berupa sanksi administrative. Untuk penyetoran kewajiban pajak kendaraan misalnya, para kepala instansi masih diberikan kesempatan untuk melunaskan kewajibannya sampai dengan batas ketentuan yang diberikan. “Jadi kami belum dapat memberikan keterangan siapa dan dari instansi mana yang melakukan penyalahgunaan keuangan daerah. Kami masih harus menunggu sampai batas waktu yang diberikan. Sedangkan untuk penindakan pasti yang sudah terbukti akan bisa diproses. Artinya lebih baik kami meminta para pejabat untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan ke kas daerah/Negara. Karena pengalaman menunjukan apabila si A sudah dipenjara karena korupsi tentunya sangat jarang pelakunya akan mengembalikan uang itu kepada Negara. Jadi paling tidak kita meminimalisasi terjadinya kerugian daerah dan lebih baik uang itu kalau disetorkan kembali kepada Negara daripada tidak dikembalikan sama sekali,” kata kepala Bawasda.