Standar pegangan para auditor BPK tersebut akan diterbitkan dalam Peraturan BPK. "Standar pemeriksa keuangan negara akan dikeluarkan minggu ini dalam Peraturan BPK. Selanjutnya ada petunjuk teknis pelaksanaannya sehingga auditor BPK dapat segera memutuskan tindakannya jika menemui sesuatu hal dalam proses audit," kata anggota BPK, Burhanuddin Aritonang, dalam jumpa pers ulang tahun BPK ke-60 di Jakarta, Jumat (5/1). Penyusunan Standar Pemeriksa Keuangan Negara itu ditujukan untuk lebih menyatukan seluruh mekanisme audit BPK. Selain itu, petunjuk kerja tersebut juga merupakan amanat Pasal 23e, 23f, dan 23g UUD 1945 mengenai independensi lembaga pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK lainnya, Imran, menambahkan, jika sistem laporan keuangan lembaga pemerintah sudah baik, auditor akan lebih mudah memeriksanya. Selanjutnya, auditor dapat lebih berkonsentrasi pada pemeriksaan kinerja lembaga pemerintahan. "Seluruh lembaga pemerintah harus melayani masyarakat dengan optimal karena kinerjanya terus diaudit. Kami memperkirakan, audit kinerja ini baru dapat dilakukan dua tahun lagi karena lebih fokus pada audit laporan keuangan pemerintah," ujar Imran. Sementara itu, dalam siaran pers, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Binsar H Simanjuntak meminta agar BPK lebih bersinergi dengan BPKP agar audit yang dilakukan bisa bermanfaat bagi rakyat banyak.