Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Lodewiyk Tiwery SH di Jayapura, Kamis, mengatakan, rencana pembukaan Pengadilan Negeri Sarmi akan segera diperjuangkan pihaknya dengan melakukan survei lokasi dalam waktu dekat. Ia mengakui, pertimbangan pihaknya untuk segera merealisasikan pembukaan Pengadilan Sarmi karena daerah itu secara geografis letaknya sangat jauh dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Alasan lain untuk segera dibuka Pengadialn Sarmi, lanjut Tiwery, karena berdasarkan pengamatan pihaknya banyak perkara tindak pidana yang terjadi di daerah itu tetapi dalam penyelesaiannya perkaranya terbatas hanya dilakukan aparat penegak hukum setempat melalui penyelesaian adat atau sebagainya. Ketua Pengadilan Jayapura mengatakan, pada tahap awal sebelum lokasi gedung Pengadilan Sarmi dibangun, dalam tahun 2007 ini pihaknyq akan melakukan survei.
"Dengan pertimbangan geografis Kabupaten Sarmi yang letaknya berada di wilayah kepulauan termasuk sulitnya transportasi menuju ke daerah itu sehingga layak memiliki lembaga peradilan sendiri terlepas dari Pengadilan Jayapura," katanya. Setelah proses survei yang akan dilakukan pihaknya, lanjutnya, maka hasilnya akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk menetapkan tim apakah akan berkunjung langsung ke Kabupaten Sarmi atau menerima hasil survei tim Pengadilan Negeri Jayapura sebagai bahan masukan. "Yang jelas rencana pembukaan Pengadilan Negeri Sarmi sudah dalam program pihak Pengadilan Negeri Jayapura," ungkap Tiwery. Seperti diketahui, wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura meliputi empat kabupaten/kota, diantaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi.